Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo melalui Ditjen Aplikasi Informatika sedang mengembangkan aplikasi e-Posyandu untuk melayani masyarakat dari segi kesehatan ibu dan anak. Aplikasi itu juga sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal itu disampaikan Koordinator Layanan Aplikasi Informatika Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Sedi Priagusman saat bimbingan teknis aplikasi e-Posyandu. Aplikasi e-Posyandu ini memiliki peran penting karena dibangun dari kebutuhan dan partisipasi masyarakat.
“Adapun aplikasi yang dibangun dapat memfasilitasi dan mengkordinasikan seluruh program dan pelaksanaan Posyandu dan angka pembinaan kesehatan. Mulai dari pusat sampai dengan desa,” katanya.
Sedi menambahkan, tujuan dalam sosialisasi e-Posyandu untuk mengkordinasikan tiga aspek, yakni program, pengelolaan pos pelayanan terpadu (Posyandu), serta pengelolaan program dan kegiatan. Meskipun belum optimal, tapi ia optimistis ke depannya dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.
“Kondisi di lapangan memang banyak hal-hal perlu perbaikan dan trobosan baru. Khususnya data dan informasi ini bisa tereksekusi berjalan dengan baik terutama kebutuhan data tersebut untuk evaluasi dan perencanaan agar lebih optimal,” ucapnya.
Sedi berharap, Posyandu bukan hanya melayani masyarakat dari segi kesehatan ibu dan anak, tetapi juga dapat dikembangkan dengan layanan lainnya. Aplikasi itu bisa berbeda-beda di setiap wilayah karena mengikuti keperluan masyarakatnya.
“Dalam artian Posyandu dapat menyediakan layanan dan pelayanan sesuai dengan kebutuhan, itu yang harus digarisbawahi, walaupun nantinya ada banyak di wilayah Posyandu atau masyarakat,” ungkap Sedi.
Lihat juga: Pandemi Covid-19 Pacu Inovasi Teknologi Layanan Kesehatan
Ia menjelaskan e-Posyandu juga bagian dari kegiatan 10 Progam Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PPK) yang nantinya bisa disinergikan dalam program kegiatan Posyandu.
“Di sisi lain, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara termasuk anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dasar yang tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal,” tutup Sedi. (Dit. LAIP)