Jakarta, Ditjen Aptika – Digitalisasi tata Kelola pemerintahan melalui penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintahan dan governance pemerintahan yang lebih baik sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam acara “Bincang Stranas PK – SPBE: Mencegah Korupsi Melalui Digitalisasi Tata Kelola Pemerintahan” secara virtual dari Jakarta, Jumat (05/11/2021).
Menkominfo menyatakan, penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik nasional ini dilaksanakan secara terintegrasi oleh Menteri PAN RB, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Kepala BBPT, Kepala BSSN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo.
Menkominfo memaparkan, saat ini terdapat sekitar 2.700 pusat data dan ruang server yang dioperasikan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
“Inventarisasi aplikasi menunjukkan bahwa pemerintah mengoperasikan sekitar 27.400 aplikasi dan database yang tersebar pada 2.700 pusat data dan ruang server di tingkat kementerian, tingkat lembaga dan di tingkat pemerintah daerah,” paparnya.
Dari keseluruhannya, menurut Menteri Johnny, ditemukan banyak variasi atau perbedaan diantara database yang memuat data sejenis, sehingga SPBE existing perlu dibenahi. Kementerian Kominfo sebagai leading sektor transformasi digital indonesia berperan membangun infrastruktur pelaksanaan SPBE berupa Pusat Data Nasional (PDN), jaringan intra pemerintah, dan sistem penghubung layanan pemerintahan.
“Hal itu sesuai Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 4, Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujarnya.
Menteri johnny menegaskan, pelaksanaan SPBE nasional secara permanen, terpadu dan berkelanjutan, membutuhkan kehadiran pusat data dengan tingkat keamanan yang prima. Oleh karena itu, Kominfo melalui Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Ditjen Aptika tengah membangun PDN dengan tingkat keamanan Tier-IV standar global secara bertahap di 4 lokasi di seluruh Indonesia.
“Pusat Data Nasional nantinya akan menciptakan konsolidasi data secara nasional dan mewujudkan single source of truth atau data tunggal terpercaya untuk melaksanakan amanat Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” jelasnya.
Lihat juga: Dirjen Aptika: SPBE Satukan 2700 Pusat Data Instansi Pemerintah
Menkominfo pun menyampaikan, pembangunan ekosistem PDN dilaksanakan dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur listrik dan serat optik untuk menjamin kualitas layanan SPBE yang optimal di seluruh wilayah nusantara, termasuk di wilayah Indonesia bagian timur.
“Sebagai upaya penyediaan layanan SPBE sebelum PDN beroperasi, kami memfasilitasi penyediaan pusat data nasional sementara yang saat ini digunakan untuk mempersiapkan proses migrasi data ke pusat data pemerintahan permanen (permanent government cloud),” tuturnya.
Perangkat dan sistem dalam pusat data nasional yang akan dibangun ini, kata Johnny, juga disiapkan untuk pemanfaatan big data analytics dan kecerdasan buatan guna mendukung pemanfaatan data pemerintah yang lebih optimal dan mempercepat proses pengambilan keputusan berbasis data (data driven policy).
“Bersamaan dengan pengembangan pusat data nasional, akan dilakukan pengembangan aplikasi generik yang perlu dilakukan percepatan, yakni perencanaan, penganggaran, kinerja, lelang, monitoring dan evaluasi, kearsipan, kepegawaian dan pengaduan masyarakat,” ungkapnya.
Bangun SDM yang mahir untuk cegah korupsi
Johnny menilai, berbagai macam infrastruktur yang dibangun perlu diimbangi dengan pembangunan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mahir terhadap perkembangan isu-isu teknologi digital.
“Kehadiran teknologi merupakan sarana inovasi yang dapat digunakan dalam mencegah dan menanggulangi fenomena korupsi di negara manapun termasuk di Indonesia. Hal ini selaras dengan tujuan human capital management dalam era 4.0,” ungkapnya.
Digitalisasi melalui SPBE diharapkan dapat menyongsong penerapan prinsip transparansi, menyederhanakan alur birokrasi, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik untuk meminimalisasi ataupun usaha menutup peluang-peluang atau kemungkinan kemungkinan terjadinya praktek korupsi dalam pelayanan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan.
Lihat juga: Perlu Adanya Standarisasi Data Dalam Mewujukan Pemerintah Digital atau SPBE
“Pelaksanaan SPBE yang optimal, harus terus kita tingkatkan dengan memasuki era digital saat ini dan langkah pemanfaatan teknologi yang tepat. ASN perlu bersama-sama mencegah praktik korupsi di tanah air demi Indonesia yang semakin maju,” pungkasnya.
Selain Menteri Johnny, hadir pula secara daring memberi sambutan dalam acara yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo; Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Firli Bahuri, dan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Ditjen Aptika, Bambang Dwi Anggono. (hm.ys)