Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai fintech ilegal masih ramai dibveritakan media selama 24 jam terakhir. Media mengangkat pernyataan Menkominfo, Johnny G Plate mengungkapkan, pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bank Indonesia telah memblokir ribuan konten fintech yang dianggap ilegal atau tidak berizin.
“Sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” jelasnya dalam rilisnya yang dikutip oleh MediaIndonesia.com Rabu (13/10/2021).
Johnny menegaskan, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini agar ruang digital yang ada dan digunakan menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Adapun 4.873 konten fintech online itu tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing.
Menkominfo Harap Indonesia Tambah Satu Startup Decacorn
Isu mengenai startup digital juga diangkat media selama 24 jam terakhir. Media mengangkat pernyataan Menkominfo, Johnny G. Plate mengharapkan Indonesia akan segera memiliki tambahan decacorn, perusahaan rintisan (startup) yang memiliki valuasi di atas 10 miliar dolar AS.
“Resiliensi (ekonomi digital) tercermin dari peningkatan pendanaan sejumlah startup di Indonesia, di mana hingga kini Indonesia telah memiliki satu decacorn yakni Gojek. Dan mudah-mudahan segera dua,” kata Menkominfo dalam keterangan pers yang dikutip oleh Antaranews.com, Rabu (13/10/2021).
Menurut Menteri Johnny, selain satu decacorn, Indonesia telah memiliki tujuh unicorn yaitu Tokopedia, Traveloka, OVO, Bukalapak, J&T Express, OnlinePajak, Xendit, dan Ajaib. (pag)