Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan moratorium penerbitan izin pinjaman online atau pinjol yang baru. Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki tata kelola pinjol yang ditenggarai banyak terjadi penyalahgunaan dan tindak pidana.
“Pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru. Sementara Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate, di Istana Merdeka Jakarta Jumat (15/10/2021).
Selain itu, lanjut Johnny, pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK. Menurut data, aktivitas pinjol telah melibatkan 68 juta penduduk dan memiliki perputaran dana atau omset mencapai Rp 260 triliun.
Dijelaskan pula oleh Menteri Johnny, Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjol ilegal. Untuk tahun 2021 saja, pinjol yang ditutup sebanyak 1.856 akun yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, FaceBook, dan Instagram, serta share link.
Kominfo sendiri telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang-ruang digital. Termasuk pula membicarakan aktivitas pinjol dan penangkalan pinjol tidak tedaftar atau ilegal.
“Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digital, melakukan proses takedown secara tegas dan cepat di saat yang bersamaan. Penegakan hukum oleh Kepolisian RI akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pindana pinjol tidak terdaftar,” tegas Johnny.
Lihat juga: Perkuat Upaya Berantas Pinjol Ilegal, 5 K/L Buat Surat Pernyataan Bersama
Sementara itu Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengimbau masyarakat agar memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK. Pihaknya juga telah membuat kesepakatan Bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.
“Kerja sama ini mencakup penutupan platform dan pemrosesan secara hukum. Untuk itu, pemberantasan segera masih menjadi agenda kita bersama, terutama dari OJK, Kapolri dan Kominfo. Hal ini agar masyarakat tidak terjebak terhadap tawaran-tawaran pinjaman oleh pinjol ilegal,” pungkas Wimboh Santoso. (thp/magang)