Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai perubahan UU ITE masuk prolegnas 2021 mewarnai pemberitaan dalam 24 jam terakhir. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut DPR telah menyepakati adanya perubahan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) masuk ke Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021. Menurut dia, dalam waktu 3 bulan ke depan, maka hal itu akan segera dibahas oleh lembaga legislatif tersebut.
“UU ITE Alhamdulillah juga sekarang sudah masuk ke Prolegnas tahun ini. Berarti dalam 3 bulan ke depan akan dibahas oleh DPR,” ujar Mahfud dalam keterangan video, dikutip dari Okezone.com Kamis (07/10/2021) .
Dia mengatakan, saat ini pemerintah sudah mengirimkan draf daripada revisi UU ITE kepada DPR. Bersamaan dengan hal itu, pihaknya juga sudah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang telah ditandatangani oleh Kapolri, Jaksa Agung, serta Menkominfo.
“Berarti dalam 3 bulan ke depan akan dibahas oleh DPR kita sudah ajukan drafnya, draf perubahan UU ITE dan sambil menunggu itu kita sudah membuat SKB Kemenkominfo, Kejaksaan Agung dan Polri, itu sudah berlaku,” katanya.
Isu PeduliLindungi
Isu mengenai aplikasi PeduliLindungi juga masih mewarnai pemberitaan dalam 24 jam terakhir, isu yang beredar di media mengenai hadirnya sebuah situs mengatasnamakan PeduliLindungi bernama PeduLindungiq.com, atau terdapat huruf “q” di ujung nama situs. Foto tangkapan layar halaman depan situs pedulilindungiq.com sekilas sangat mirip dengan situs yang lebih dulu dikenal masyakarat, yakni pedulilindungi.id,
“Situs Pedulilindungiq.com merupakan situs palsu dan bukan situs yang digunakan pemerintah dalam melakukan penanganan covid-19,” kata juru bicara Kemkominfo, Dedy Permadi seperti dimuat Medcom.id, Kamis (07/10/2021).
Kesimpulan: Situs Pedilindungiq.com atau yang ada huruf “q” di ujung nama situs merupakan resmi dari pemerintah, adalah salah. Faktanya, ini situs palsu.
Situs pedulilindungiq.com ini masuk kategori hoaks jenis fabricated content (konten palsu). Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya. Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta. Biasanya, fabricated content berupa informasi lowongan kerja palsu dan lain-lain.
Sementara itu Kementerian Kesehatan menjamin bahwa data-data pengguna fitur PeduliLindungi di aplikasi-aplikasi lain tidak akan diambil atau diserahkan kepada aplikasi-aplikasi tersebut. Jaminan ini disampaikan oleh Kepala Transformasi Digital Kementerian Kesehatan, Setiaji dalam jumpa pers pengumuman terintegrasinya 15 aplikasi dengan sistem PeduliLindungi.
“Data yang diakses oleh mitra non-Pedulilindungi data terenkripsi, yang kita kirimkan itu adalah token yang hanya bisa membaca adalah kedua sistem tersebut, terus kemudian tidak tersimpan di dalam mitra platform,” kata Setiaji dikutip dari Suara.com, Kamis (7/10/2021).
Keamanan data ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK 0107/Menkes/5680/2021 sebagai landasan hukum. “Data pribadi dan lain sebagainya, termasuk lokasi, tidak kita simpan. Informasi mengenai keamanan perlindungan data tersebut juga tertera di dalam term and conditions yang ada di masing-masing platform mitra digital,” lanjut dia. (lry)