Kominfo Sudah Blokir Aplikasi Mango Sejak Februari 2021

Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi saat memberikan keterangan mengenai Clubhouse (18/02) (Sumber Foto: Indra Kusuma)

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai pemblokiran platform yang mengandung konten pornografi mewarnai pemberitaan dalam 24 jam. Kementerian Kominfo mengklaim telah memblokir aplikasi Mango yang digunakan selebgram RR alias Kuda Poni untuk live sex . RR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyiarkan konten pornografi melalui aplikasi Mango dan Bigo.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan pemblokiran itu sudah dilakukan sejak Februari 2021 lalu karena aplikasi tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. “Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap platform Mango sejak Februari 2021 karena melanggar kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelola tidak memuat informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Dedy kepada kumparan, Selasa (21/9).

Sementara itu, untuk aplikasi Bigo, tambah Dedy, Kementerian Kominfo masih berkoordinasi dengan pengelola yang ada di Indonesia untuk meminta keterangan terkait konten berbau pornografi. “Sedangkan untuk platform Bigo, saat ini Kementerian Kominfo sedang berkomunikasi dengan Kantor Perwakilan Pengelola Platform Bigo di Indonesia untuk meminta klarifikasi terkait kejadian ini,” imbuhnya.

Ia menegaskan pengelola aplikasi wajib memastikan sistem elektronik yang dikelola tidak memuat informasi yang dilarang oleh Undang-undang. Salah satu informasi yang melanggar aturan adalah konten yang mengandung unsur pornografi. “Pelanggaran kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pemutusan akses terhadap platform tersebut,” tegasnya.

Dedy menekankan Kementerian Kominfo akan terus mengawasi pengelola aplikasi dalam melakukan moderasi konten. Namun saat tim kumparan mencoba membuka aplikasi Mango Senin (20/9) malam, aplikasi tersebut masih bisa diakses tanpa menggunakan PVN. Konten-konten pornografi juga masih banyak terlihat.

Ini enam langkah melindungi data pribadi pada aplikasi PeduliLindungi dari Kemkominfo

Isu mengenai pelindungan data pribadi aplikasi PeduliLindungi juga turut mewarnai pemberitaan dalam 24 jam terakhir. Sertifikat vaksin dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat masyarakat untuk bisa masuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum lainnya. Belakangan ini, ramai dugaan bahwa data di PeduliLindungi bocor karena beredarnya sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo.

Akan tetapi, kementerian terkait telah menegaskan bahwa tidak ada kebocoran data. Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, yang terjadi adalah penyalahgunaan identitas orang lain untuk mengakses informasi pihak terkait. Jadi, ada pihak-pihak tertentu yang memiliki informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal vaksinasi Covid-19 milik presiden yang digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi milik presiden. Diketahui, NIK tersebut bersumber dari situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang pernah memuat profil lengkap presiden.

Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan kiat-kiat kepada pengguna untuk melindungi data pribadi saat menggunakan aplikasi PeduliLindungi maupun aplikasi lainnya. Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi menyebutkan, ada enam langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat.

  1. Melakukan pembaruan kata sandi (password) secara berkala.
  2. Mengaktifkan fitur multi-factor authentication pada aplikasi yang mengelola data pribadi.
  3. Memastikan perangkat yang digunakan memiliki fitur keamanan terbaru.
  4. Selalu berhati-hati dalam mengakses suatu konten.
  5. Periksa perizinan akses aplikasi dan pastikan aplikasi hanya dapat mengakses fitur pada perangkat pengguna sesuai kebutuhan saja.
  6. Melaporkan kepada Kemkominfo jika menemukan indikasi pelanggaran pelindungan data pribadi maupun kebocoran data.

Pelaporan tersebut dilakukan dengan mengirimkan surel berisi nama dan kontak pelapor, data pihak yang dilaporkan, serta deskripsi kronologis indikasi penyalahgunaan data ke pengendalianaptika@kominfo.go.id. (lry)

Print Friendly, PDF & Email