Perkuat Upaya Berantas Pinjol Ilegal, 5 K/L Buat Surat Pernyataan Bersama

Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang disiarkan secara virtual, Jumat (20/08/2021).

Jakarta, Ditjen Aptika – Sebagai bentuk nyata dalam memperkuat upaya memberantas platform pinjaman online (pinjol) ilegal, lima kementerian/lembaga berinisiatif membuat surat pernyataan bersama.

Lima kementerian/lembaga tersebut yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

“Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal, maka OJK, BI, Polri, Kemkominfo, dan Kemenkop UKM berinisiatif membuat surat pernyataan bersama,” jelas Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, saat Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang disiarkan secara virtual, Jumat (20/08/2021).

Surat pernyataan bersama ini, lanjut Tongam, juga berdasarkan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi. Ia menyampaikan isi dari surat pernyataan itu berisi atas tiga bagian, yakni pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat, dan penegakan hukum.

Ketua SWI saat membacakan isi dari surat pernyataan bersama (20/8).

Adapun isi lengkap dari surat pernyataan bersama tersebut, sebagai berikut:

Pencegahan

  1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal;
  2. Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi;
  3. Memperkuat Kerjasama antar otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal;
  4. Melarang perbankan, Penyedia JasAS Pembayaran (PJP) non bank, agregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjol ilegal dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Membuka akses pengaduan masyarakat;
  2. Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.

Penegakan Hukum

  1. Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjol ilegal untuk memberikan efek jera sesuai kewenangan masing-masing lembaga;
  2. Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pencegahan operasional pinjol ilegal lintas negara.

“Tindak lanjut pernyataan bersama ini akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing kementerian/lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi,” ucapnya mengutip dari isi surat pernyataan bersama.

Pada kesempatan tersebut Tongam menyampaikan apresiasi tinggi kepada lima pimpinan kementerian/lembaga yang telah berkomitmen dalam mendukung tugas dari Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk melakukan pencegahan dan penanganan investasi dan pinjol ilegal.

Lihat juga: Sejak Januari Hingga Juni 2021 Kominfo Tangani 447 Fintech Ilegal

Ia menerangkan lebih lanjut bahwa selama tahun 2021 SWI telah melakukan berbagai upaya dalam memberantas pinjol ilegal. Upaya-upaya tersebut seperti tiga kali melakukan sosialisasi, 34 kali menjadi narasumber kegiatan webinar, 11 kali melakukan pembekalan kepada tim satgas daerah, melakukan 69 kali wawancara media, serta blasting sms melalui 7 provider dengan jangkauan 28 juta masyarakat.

“Namun demikian upaya-upaya yang dilakukan oleh SWI belum memberikan hasil optimal, karena pinjol ilegal masih marak dan banyak meresahkan serta merugikan masyarakat. Oleh karenanya pertemuan lima pimpinan K/L hari ini merupakan momentum penting dalam memperkuat kerja sama dalam memberantas pinjol ilegal, sekali lagi kami ucapkan terima kasih,” tutup Tongam.

Langkah Kemkominfo dalam Berantas Pinjol Ilegal

Senada dengan apa yang diucapkan Tongam, Menteri Kominfo Johnny G Plate turut memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif hari ini dalam meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjol ilegal serta memperkuat pelindungan konsumen.

Menkominfo Johnny G Plate saat acara penandatanganan surat pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal (20/8).

Menurut Menkominfo kemajuan sektor teknologi financial terutama P2P landing fintech merupakan suatu hal yang membanggakan, tetapi masyarakat harus tetap berhati-hati dan waspada. Terhitung sejak tahun 2018 hingga 17 Agustus 2021 Kominfo telah memutus akses terhadap 3.856 platform pinjol ilegal.

“Kami tegaskan di sini kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait dengan pelanggaran-pelanggaran sektor finansial tersebut,” kata Menteri Johnny.

Perkembangan industri fintech tidak terlepas dari berbagai ancaman daring, seperti social engineering, sniffing, money mule, hingga phising. Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut Kemkominfo telah melakukan langkah strategis dari hulu hingga hilir.

Lihat juga: Menkominfo: Butuh Upaya Komprehensif untuk Berantas Fintech Ilegal

Dari hulu melalui GNLD Literasi Digital untuk mengkultivasi kultur pelindungan data pribadi dengan target 12,4 juta rakyat pada 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Kemudian pada middle stream atau arus tengah Kemkominfo melakukan pemutusan akses terhadap platform pinjol ilegal, baik secara langsung maupun melalui Playstore atau App Store. Kemkominfo juga melakukan pengamanan data pribadi pengguna jika terjadi implikasi kebocoran data pribadi.

“Terakhir kami melakukan penerbitan klarifikasi terhadap isu hoaks dan disinformasi melalui kerja sama lintas pihak dengan K/L terkait. Diantaranya OJK, BSSN, Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemendag, Kemenag, Kementerian investasi, dan PPATK,” info Menteri Johnny.

Kemkominfo akan terus mengajak kolaborasi dan kerja sama antar K/L terkait tersebut dan pemangku kepentingan dari sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjol yang kondusif, aman, berkembang, bermanfaat bagi masyaakat. Serta ekosistem yang mendorong perekonomian nasional dan yang tidak menjebak/menjerat peminjam agar terus berkembang mengisi kebutuhan pasar keuangan nasional.

“Sekali lagi kami siap berkolaborasi untuk memastikan ruang digital kita khususnya fintech bisa bermanfaat dan berlangsung dengan baik dan bertumbuh subur,” tutup Menkominfo. (lry)

Galeri Foto Penandatanganan Surat Pernyataan Bersama Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal

Penandatanganan Surat Pernyataan Bersama Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal
Orientation: 1
« of 10 »
Print Friendly, PDF & Email