Kominfo Terus Berkoordinasi dengan Platform Digital Terkait Video Penistaan Agama

Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi saat memberikan keterangan mengenai Clubhouse (18/02) (Sumber Foto: Indra Kusuma)

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu seputar tersebarnya video kasus penistaan agama di platform Youtube masih mendominasi pemberitaan 24 jam terakhir. Isu yang diangkat terkait pemblokiran video Muhammad Kece berjudul “Sumber Segala Dusta” yang masih bisa ditemukan di platform Youtube meskipun dinyatakan sudah diblokir oleh Kementerian Kominfo karena dinilai mengandung penistaan agama

Media mengangkat penjelasan Jubir Kominfo Dedy Permadi bahwa pemerintah masih terus berkoordinasi dengan pengelola platform digital tempat video tersebut ditayangkan untuk melakukan pemutusan akses. Menurutnya jika masih terdapat video yang belum di-takedown, disebabkan masih dilakukannya analisis dan proses verifikasi berlapis.

“Mengingat video tersebut berada dalam sistem elektronik yang menjadi tanggung jawab para pengelola platform kami terus berkoordinasi dengan para pengelola platform digital tempat video tersebut ditayangkan untuk melakukan pemutusan akses,” kata Dedy dikutip oleh Mediaindonesia.com, Rabu (25/08/2021).

Media turut mengutip penjelasan bahwa Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir akses puluhan video Muhammad Kece karena diduga memiliki muatan penodaan terhadap agama tertentu dan atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA.

Terkait pemblokiran, terdapat 20 video dari akun Youtube M. Kece yang sudah diblokir oleh Kemkominfo, serta 1 video dari platform TikTok. M. Kece juga dinilai telah melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

Kominfo tangani 2,5 juta konten terlarang dari Agustus 2018-Juli 2021

Sekjen Kemkominfo, Mira Tayyiba, saat wawancara dengan tim Humas Kemkominfo (12/02/2021).

Isu mengenai konten negatif juga ramai diberitakan media selama 24 jam terakhir. Media mengangkat bahwa Kemkominfo telah menangani 2,5 juta konten internet terlarang sejak Agustus 2018 hingga Juli 2021.

“Sejak Agustus 2018 hingga Juli tahun ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 2,5 juta konten internet terlarang,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba dalam diskusi daring yang dikutip Antaranews.com, Rabu (25/08/2021).

Mira menjelaskan dari jumlah tersebut, 1,5 juta di antaranya berasal dari situs web. Situs pornografi menempati urutan pertama dengan 1,08 juta konten yang diblokir, diikuti situs judi dengan 387 ribu konten, dan situs penipuan dengan lebih dari 13 ribu konten. Sebanyak 505 situs web juga telah diturunkan karena mengandung konten terorisme dan radikal yang dilarang oleh negara.

Sementara 1 juta konten terlarang lainnya berasal dari media sosial. Twitter berada di urutan pertama dengan temuan 987 ribu konten terlarang. Sementara Facebook, Instagram, dan WhatsApp secara keseluruhan ditemukan sebanyak 35 ribu konten terlarang.

Para pemangku kepentingan seperti pemerintah, organisasi masyarakat sipil, media, serta akademisi harus bahu membahu melawan narasi kekerasan dan negatif yang beredar di internet. Mira mengatakan Kominfo secara aktif berkolaborasi dengan masyarakat sipil, media, dan pers untuk bersama-sama menangkal hoaks dan mengeluarkan klarifikasi dengan sumber terpercaya. (pag)

Print Friendly, PDF & Email