Jakarta, Ditjen Aptika – Sejak Pandemi Covid-19, Indonesia memasuki tahap akselerasi transformasi digital dan mendorong ekonomi yang berbasis data (data-driven economy). Diperlukan tata kelola yang kuat untuk mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi.
“Tata kelola data yang kuat sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi masifnya data yang masih terdesentralisasi. Selain itu, regulasi akuisisi data juga harus terus disempurnakan untuk mencegah pengambilan data yang mengancam privasi pemilik data,” kata Menteri Kominfo, Johnny G. Plate dalam webinar nasional bersama Indonesia Banking School, Jumat (20/08/2021).
Tata kelola data juga menjadi penting untuk memastikan agar data tidak hanya dilihat sebagai obyek yang perlu dilindungi dan diawasi semata, tapi juga menjadi sumber daya yang menjadi kompas kinerja bangsa Indonesia.
Dalam mewujudkan kebijakan data yang efektif diperlukan harmonisasi dalam beberapa hal, yaitu:
- Big data value chain untuk menciptakan ekuilibrium penguasaan data di pasar;
- Mendorong kompetisi;
- Memastikan adanya insentif dalam pengumpulan dan pemrosesan data;
- Mendorong investasi dalam keamanan siber demi menciptakan stabilitas; dan
- Mengutamakan privasi individu.
“Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kerja sama antar K/L termasuk secara khusus, bank sentral dan OJK,” tegas Menkominfo.
Pemerintah akan memastikan pelindungan data terus diterapkan dan diawasi, khususnya dalam konteks ekonomi berbasis data.
“Pelindungan ini mencakup akses yang legal, kerahasiaan data, kesesuaian pemanfaatan atau tidak ada penyalahgunaan, pelindungan data pribadi, manfaat bagi pemilik data, dan etika,” tutur Johnny.
Bank Indonesia sebagai bank sentral juga dapat melakukan pengawasan transaksi e-commerce menggunakan sistemĀ machine to machine, sehingga mengetahui pergerakan e-commerce secara real timeĀ sebagai acuan perhitungan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Lihat Juga: Pidato Kenegaraan Presiden: Pemerintah Terus Dorong Ekonomi Digital
Kementerian Kominfo juga memperkuat tata kelola data dengan upaya Pelindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia melalui berbagai kebijakan, pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), dan Satu Data Indonesia (SDI).
“Kemkominfo telah menangani 35 kasus kegagalan pelindungan data pribadi sejak tahun 2019 hingga Juli 2021 berbasis Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE),” jelasnya.
Sementara itu, regulasi lain yang menunjang keamanan data pribadi masyarakat adalah RUU PDP yang masih dibahas dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Untuk lingkup data publik, Kemkominfo saat ini tengah menyiapkan pembangunan PDN di 4 titik lokasi yaitu, Bekasi, Ibu Kota Negara Baru, Batam, dan Labuan Bajo yang akan menyatukan beragam data dari pemerintahan pusat dan daerah,” ungkapnya.
Lihat Juga: Bangun Pusat Data di 4 Lokasi, Menkominfo: Untuk Mendukung e-Government
Ia menambahkan hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, jaminan keamanan, dan optimalisasi pemanfaatan data oleh pemerintah dalam pengambilan keputusan.
“Melalui PDN, pelaksanaan sistem pemerintahaan berbasis elektronik dan implementasi inisiatif Satu Data Indonesia (SDI) juga akan semakin komprehensif. Dengan terdorongnya keterbukaan terhadap akses pemanfaatan data oleh publik sesuai Peraturan Presiden tentang SDI,” pungkas Menteri Johnny. (pag)