Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Komunikasi dan Informatika menggandeng United Nation – Asian and Pacific Training Centre for ICT for Development of the United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UN-APCICT, ESCAP) untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya privasi dan pelindungan data bagi pembuat kebijakan, regulator, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami bekerjasama dengan UN-APCICT untuk mengetahui tentang pentingnya privasi dan pelindungan data pribadi, peran regulasi pelindungan data pribadi dan informasi terkait kerangka kerja internasional serta best practice dari beberapa negara,” tutur Plt. Direktur Tata kelola Ditjen Aptika Kemkominfo, Milikta Jaya Sembiring dalam Webminar bertajuk Data Protection and Privacy, Jakarta, Selasa (24/08/2021).
Mewakili Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, Plt. Direktur Milikta mengharapkan webminar itu dapat memberikan wawasan dan pengetahuan dalam bidang Pelindungan Data Pribadi (PDP), khususnya bagi kementerian/lembaga yang masuk dalam tim Panja Pemerintah pembahasan RUU PDP.
“Jadi, kami harapkan webminar ini dapat berkontribusi pada upaya pemerintah untuk memperkuat pelindungan data pribadi di Indonesia. Semoga webinar ini dapat menjadi kesempatan berharga untuk meningkatkan pemahaman, memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan praktik terbaik pada aspek PDP,” harapnya.
RUU PDP, menurut Milikta, akan menjadi payung hukum dan jaminan pelindungan data pribadi yang lebih komprehensif bagi masyarakat.
“Pelindungan data pribadi menjadi isu penting di berbagai negara di dunia dan menjadi urgensi yang harus dilakukan khususnya oleh Indonesia. Untuk itu, pemerintah tengah menyusun RUU PDP guna memberikan pelindungan data pribadi bagi warga negara Indonesia dan saat ini masih berproses di DPR RI,” jelasnya.
Bahkan, Plt. Direktur Milikta menyatakan, isu Pelindungan Data Pribadi menjadi fokus utama yang disampaikan Menkominfo saat mewakili Pemerintah Indonesia dalam Forum Internasional Digital Economy Task Force (DETF) G20 Italia beberepa waktu lalu.
Lihat juga: Presidensi Indonesia Tegaskan 4 Isu Prioritas dalam 4th DETF Meeting
Ia menilai, jika nantinya RUU PDP disahkan, Indonesia akan menjadi negara salah satu dari sedikit negara di Asia yang keberlakuannya tidak hanya sektor privat namun juga sektor publik dan instansi pemerintah yang melakukan pemrosesan data pribadi.
“Substansi dari pengaturan RUU PDP meliputi: jenis pengaturan hak-hak subyek data pribadi, legal basis pemrosesan, prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi, pengendali dan prosesor data pribadi termasuk kewajiban dan tanggung jawabnya, pejabat/petugas DPO, pedoman perilaku pengendali data pribadi, transfer data pribadi, penyelesaian sengketa, larangan dan ketentuan pidana, kerjasama internasional, peran pemerintah dan masyarat serta sanksi administrasi,” paparnya.
Sembari menunggu kelanjutan pembahasan RUU PDP di DPR, Milikta menyatakan pemerintah saat ini tetap melaksanakan praktik dan penegakan Pelindungan Data Pribadi melalui berbagai upaya.
“Misalnya Kominfo, dalam menangani kasus kebocoran data pribadi kami berkoordinasi dengan beberapa platform dan juga Pengendali Data Pribadi dari sektor publik, berkoordinasi dan bekerjasama dalam implementasi dan pengawasan pelindungan data pribadi lintas sektor,” ungkapnya.
Di samping itu, Kominfo juga mendorong pelaksanaan program edukasi, literasi, dan peningkatan kesadaran PDP yang melibatkan multi-stakeholder dengan skala yang lebih luas dan berkesinambungan.
“Hal ini bertujuan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan kerahasiaan data pribadinya,” ujarnya.
Kepada peserta Webminar, Plt. Direktur Milikta mengatakan, di tingkat Internasional ada sekitar lebih dari 140 negara yang telah menjalankan UU PDP dengan prinsip-prinsip yang diadopsi dari konsep Pelindungan Data Pribadi universal seperti OECD dan Konvensi Eropa 108.
“Sedangkan instrumen yang lebih baru dengan prinsip serupa terdapat pada APEC Privacy Framework, dan EU GDPR. Tak ketinggalan, Asia Tenggara pun memperkenalkan ASEAN framework on Personal Data Protection,” imbuhnya.
Empat Sesi dengan Beragam Topik
Webminar itu berlangsung selama empat hari dari 24 s.d. 27 Agustus 2021 dengan sesi yang berbeda setiap harinya. Pada sesi pertama yang dilaksanakan Selasa (24/08/2021), menjelaskan soal sejarah privasi dan pengaturan pelindungan data pribadi. Sesi ini membahas topik mengenai Surveillance Capitalism dan Privacy and the Pandemic.
Sesi kedua yang dilaksanakan Rabu (25/08/2021), membahas tentang “Evolusi Prinsip PDP Internasional”. Sesi ini berfokus pada kerangka kerja internasional yang mempengaruhi regulasi PDP Nasional, antara lain: The OECD Guidelines on the Protection of Privacy and Trans-border Flows of Personal Data (1980, 2013); APEC Privacy Framework (2015), ASEAN Framework on Personal Data Protection (2016) and ASEAN Framework on Digital Data Governance; serta the EU General Data Protection Regulation (2018).
Untuk Sesi ketiga, diselenggarakan pada Kamis (26/08/2012). Dalam sesi ini pembahasan berfokus tentang Regulasi Pelindungan Data Pribadi negara anggota ASEAN. Sesi ini akan mempresentasikan dan membahas mengenai Undang-undang dan praktik baik tentang Regulasi PDP di beberapa negara seperti Republik Korea, Singapura, Filipina dan Thailand.
Sedangkan di hari terakhir pelaksanaan (27/08/2021) atau sesi keempat, merangkum poin-poin utama dari sesi sebelumnya dan membahas prospek dan langkah ke depan dalam hal perumusan dan penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia. Bahkan, akan ada sesi presentasi dari Perwakilan Indonesia (Kominfo) mengenai sekilas update tentang RUU PDP.
Lihat juga: Panja Pemerintah Bahas Penyempurnaan Pasal RUU PDP Bersama DPR
Di hari pertama penyelengaraan, selain Plt. Direktur Tata Kelola Milikta, turut hadir sebagai pembicara antara lain Director APCICT/ESCAP, Kiyoung Ko dan Data Privacy in a Data Driven World Resource Person, Emmanuel C. Lallana.
Webminar juga diikuti oleh peserta dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PANRB, Otoritas Jasa Keuangan, Sekretariat Komisi I DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Luar Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bareskrim Polri, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, dan Kemenko Bidang Perekonomian. (hm.ys)