Jakarta, Ditjen Aptika – Isu seputar pembaruan sertifikat vaksin COVID-19 pada situs dan aplikasi PeduliLindungi mendominasi pemberitaan 24 jam terakhir. Media terpantau mengangkat dari medsos Kominfo terkait versi terbaru sertifikat vaksin dan langkah-langkah untuk mengunduhnya.
Dijelaskan bahwa pembaruan tersebut adalah sertifikat telah tersedia dalam bahasa Inggris dan dilengkapi keterangan tambahan berupa jenis vaksin yang didapat dan bahwa vaksinasi merupakan peraturan dari Menteri Kesehatan. Dijelaskan bahwa selama PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021, aturan membawa kartu atau sertifikat vaksinasi diberlakukan bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau sepeda motor.
Media turut menyorot kembali penjelasan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Maret lalu bahwa pemerintah berencana mengintegrasikan sertifikat vaksinasi Covid-19 agar dapat diintegrasikan dengan standar protokol kesehatan terbaru, dan digunakan sebagai syarat kegiatan tertentu seperti kebijakan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.
Selain itu media turut mengangkat penjelasan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi bahwa berdasarkan data realtime Satgas Covid-19, Indonesia sudah melalukan 33.176.029 vaksinasi pertama, dan 14.267.980 vaksinasi kedua hingga Selasa (6/7/2021).
PPKM Darurat
Isu seputar PPKM Darurat masih muncul dalam pemberitaan dalam 24 jam terakhir. Isu yang diangkat adalah seputar kesiapan pemerintah menghadapi kondisi terburuk pandemi COVID-19 yang hingga saat ini angka positif harian terus meningkat.
Media mengangkat pernyataan Jubir Kominfo Dedy Permadi dalam Konferensi pers, Kamis (08/7/2021) bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memastikan persediaan obat-obatan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat cukup. Terkait beberapa yang memang mengalami kekosongan di pasaran, akan segera diadakan.
Ia memastikan, kemudahan seperti penyediaan mekanisme special access scheme (SAS) akan disiapkan segera oleh Badan POM untuk memudahkan akses terhadap obat tersebut, serta meminta Menkes dan Menteri Perindustrian segera mengalokasikan vaksin kepada sektor industri, juga agar KADIN Indonesia dapat mempercepat program vaksinasi gotong royong.
Sementara itu, terkait kebijakan WFO dan WFH, diusulkan revisi untuk bidang-bidang yang masuk dalam kategori esensial dan nonesensial serta kritikal, agar lebih sesuai dengan kebijakan masa PPKM Darurat. Menurut Jubir Dedy, usulan revisi sektor esensial itu mencakup tiga hal. Pertama dalam sektor keuangan dan perbankan, diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada customer service, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
Kedua, sektor teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan pekerja media terkait peran penyebaran informasi yang resmi dan benar dari pemerintah kepada masyarakat. Ketiga adalah industri orientasi ekspor, untuk semua bidang di atas, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. (lry)