Jakarta, Ditjen Aptika – Isu lainnya yang mendominasi pemberitaan 24 jam terakhir adalah seputar progres penyusunan Rancangan UU Pelindungan Data Pribadi. Isu ini telah muncul sejak pekan lalu, untuk pemberitaan akhir pekan ini, pemberitaan didominasi jawaban Menkominfo terkait isu tersebut.
Media menyorot penjelasan Menkominfo tentang alasan pemerintah ingin lembaga pengawas berada di bawah Kominfo, bukan sebagai lembaga independen. Menurutnya, substansi dalam draf RUU PDP masih relevan, dan tata kelola data pribadi dapat dilakukan oleh pejabat setingkat eselon I di Kementerian Kominfo.
Ia menegaskan, pemerintah tidak berubah dan tetap konsisten. Tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga data pribadi masyarakat, karena data pribadi menjadi penting dalam pergaulan antarbangsa dan tarik-menarik kepentingan antarbangsa. Menurutnya pemerintah harus dapat melalukan tata kelola data terutama untuk kepentingan masyarakat Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia.
Media turut mengutip penjelasan Ketua Tim Panja RUU PDP, Semuel A. Pangerapan, terkait tiga alasan penyelenggaraan PDP merupakan urusan pemerintah di bawah Kominfo. Pertama, sesuai UUD 1945, pemerintah perlu berperan secara proporsional untuk menjamin dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Kedua, kehadiran negara dalam PDP dilaksanakan dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel oleh DPR. Dan yang ketiga, pembahasan terkait isuPDP di forum internasional dilakukan melalui kementerian yang membidangi Tata Kelola Data, sebagaimana dipraktikkan di negara lain.
Turut dijelaskan pemberitaan bahwa Tim Panja Pemerintah dan Tim Komisi I DPR telah melakukan konsinyasi pembahasan RUU PDP pada Selasa-Rabu, 29-30 Juni 2021.
Peran Kominfo terkait PPKM Darurat Jawa Bali
Isu seputar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali mendominasi pemberitaan akhir pekan. Topik yang diangkat seputar peran Kominfo mendukung PPKM Darurat melalui 3 aspek, serta instruksi Menkominfo Johnny G Plate kepada sivitas Kominfo, serta kepada mitra kerja agar layanan telekomunikasi tetap optimal selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Menkominfo menyatakan bahwa Kominfo mendukung pelaksanaan PPKM Darurat agar bisa berjalan maksimal melalui penguatan tiga aspek, yaitu aspek komunikasi publik, pemanfaatan teknologi dari hulu ke hilir, serta aspek koordinasi lintas pemangku kepentingan.
Terkait aspek komunikasi publik, Kominfo akan melakukan intensifikasi diseminasi informasi melalui berbagai kanal, seperti konferensi pers, aktivasi di media hingga pemantauan disinformasi dan hoaks yang beredar di ruang digital.
Terkait aspek pemanfaatan teknologi, Kominfo akan memantau trafik internet melalui monitoring BTS, monitoring QoS dan QoE layanan operator, serta berkoordinasi dengan opsel dan juga platform digital seperti e-commerce guna mengoptimalkan layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Lalu terkait aspek koordinasi lintas pemangku kepentingan, Kominfo mendorong optimalisasi jaringan pentahelix (pemerintah-masyarakat/komunitas-akademisi-pengusaha-media).
Selain itu Menkominfo melalui Instruksi No. 1 Tahun 2021 juga memerintahkan sivitas Kominfo agar proaktif mendukung penerapan PPKM Darurat tersebut. Menteri Johnny juga meminta sivitas menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serat menerapkan 5M dan 3T