Kominfo Gandeng Polri Telusuri Indikasi Pelanggaran Games Fortnite

Poster Games Fortnite (7/7).

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu seputar pemblokiran game Fortnite mendominasi pemberitaan 24 jam terakhir. Media menyorot penjelasan Menkominfo Johnny G. Plate bahwa Kominfo tengah mengkaji potensi penyimpangan konten video terkait gim daring Fortnite yang dipublikasikan pada 17 Februari 2019 di Youtube, yang diduga memuat penghancuran ikon bangunan mirip Ka’bah, sebagai kiblat salat umat Islam.

Menurut Menkominfo, pihak Fortnite telah mengklarifikasi bahwa elemen yang termuat dalam video tersebut merupakan user generated content (UGC) yang dibuat oleh pengguna dalam bentuk Creativity Mode.

Menkominfo menegaskan, pihaknya telah menggandeng Kepolisian RI untuk menindaklanjuti beredarnya konten tersebut dan menelurusi serta menindak pelaku yang membuat ikon Ka’bah tersebut. Kominfo juga akan terus mendalami dan menelusuri konten terkait, dan menindak pelanggaran di ruang digital sesuai peraturan perundang-undangan.

Isu terkait game ini menjadi sorotan sejak Menparekraf Sandiaga Uno melalui keterangan resmi, Senin (05/07/2021) menginstruksikan jajarannya untuk mengkaji dan memblokir game Fortnite agar tidak dimainkan anak-anak karena pemainnya diminta untuk menghancurkan bangunan mirip Ka’bah tersebut untuk bisa naik ke level selanjutnya.

Alasan lainnya, menurut Menparekraf, Fortnite dinilai bertentangan dengan nilai luhur khususnya keagamaan, yang dapat memicu perilaku tidak menghormati antar umat beragama, mendorong aksi kekerasan, dan berpotensi penistaan agama.

Media turut mengutip tanggapan Anggota Komisi X DPR RI Illiza Saáduddin yang mendukung permintaan Menparekraf untuk memblokir Fortnite. Ia menyayangkan adanya bangunan mirip Ka’bah yang harus dihancurkan pemain dalam game tersebut, dan menilai bahwa game tersebut melukai perasaan umat Muslim dan bisa merusak karakter generasi muda. (lry)

Print Friendly, PDF & Email