Dirjen Aptika: Masyarakat Harus Wapadai Fintech Ilegal

Jakarta, Ditjen Aptika –  Isu seputar waspada terhadap peminjaman online ilegal atau Fintech Ilegal kembali mewarnai pemberitaan dalam 24 jam terakhir. Kominfo dan OJK mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya fintech ilegal.

Media mengutip penjelasan Dirjen Aptika yang mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bijaksana dalam menggunakan produk investasi online. Semuel juga meminta masyarakat menggunakan situs CekFintech.id untuk mengetahui apakah informasi produk yang ditawarkan merupakan resmi dari penyelenggara Fintech yang memiliki izin.

CekFintech.id merupakan situs yang dihadirkan oleh AFTECH untuk mengedukasi masyarakat terkait praktik praktik pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi di aplikasi pesan instan dan media sosial oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau menyalahgunakan izin.

Semuel juga meminta masyarakat untuk mengecek CekRekening.id, untuk melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain.

Media juga mengangkat pernyataan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara yang mengimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L, yaitu Legal (memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang ) dan Logis (menawarkan keuntungan yang masuk akal). OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020

VTube Kembali Beroperasi di Indonesia

Isu lainnya yang turut mewarnai pemberitaan dalam 24 jam terakhir ialah mengenai aplikasi VTube yang kembali hadir di Indonesia setelah sempat dilarang. Kini kegiatan itu bahkan juga dapat memberi keuntungan bagi pengguna, seperti yang ditawarkan oleh aplikasi VTube 3.0.

Platform tersebut awalnya hanya sempat online sebentar, karena kemudian diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
PT Future View Tech sebagai perusahaan yang menaungi aplikasi social advertising Vtube, mengaku bahwa Satgas Waspada Investasi secara resmi telah menormalisasi dan memberikan perizinan agar Vtube dapat beroperasi kembali.

“Kehadiran Vtube generasi terbaru ini kami harapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia, dan mampu memberi kontribusi dalam membantu pemulihan perekonomian di masa pandemi,” ujar Direktur FVT, Prabowo saat konferensi pers virtual, dikutip Kamis 15 Juli 2021.

Tak hanya bermanfaat bagi penonton, aplikasi ini diklaim juga mampu memberi kontribusi dalam membantu pemulihan perekonomian di masa pandemi. Caranya yakni dengan memberi ruang pada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk bisa beriklan.

“Kalau selama ini mungkin di kalangan pelaku UMKM, apalagi yang di daerah, mengalami kesulitan untuk melakukan promosi produk atau jasanya, dengan adanya Vtube bisa memberikan kemudahan untuk beriklan, dan dengan harga yang lebih murah dari platform lain tapi tidak mengurangi performa iklannya,” tuturnya. (lry)

Print Friendly, PDF & Email