Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait kebobolan data KTP masih muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Kali ini topik yang menjadi sorotan media adalah Polri yang berhasil mengidentifikasi pelaku pembobol data BPJS Kesehatan, kebocoran data dukcapil di 4 daerah, serta tanggapan pengamat mengenai sertifikasi keamanan.
Media menyorot pernyataan Kepala Biro Divisi Penerangan Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono yang mengatakan saat ini penyidik tengah melacak mata uang kripto yang diduga milik pelaku dan untuk saat ini penyidik telah menemukan profil penyebar data pribadi BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, Polri juga sedang mengurus surat izin sita ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan penyitaan server BPJS Kesehatan. Hal tersebut dilakukan karena pusat data BPJS Kesehatan berada di Surabaya. Penyitaan server tersebut dijanjikan tidak akan mengganggu pelayanan BPJS Kesehatan terhadap masyarakat.
Kebocoran data lainnya juga terjadi pada data dukcapil di empat daerah, yaitu Dinas Dukcapil Kabupaten Malang, Kabupaten Subang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa Kemendagri sudah melakukan evaluasi terhadap masalah tersebut sejak sepekan lalu. Hasil yang ditemukan ialah adanya masalah dalam aspek pengamanan data di keempat daerah tersebut.
Media juga menyorot pernyataan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus yang meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan kebocoran data kependudukan di empat Dinas Dukcapil kabupaten/kota tersebut. Sehingga jika hasil investigasi yang didapat memuat unsur pidana, maka harus dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media turut menyorot pernyataan Antivirus Specialist Vaksincom Alfons Tanujaya yang memandang bahwa sertifikasi keamanan yang dimiliki perusahaan bukn merupakan suatu jaminan bahwa perusaan tersebut kebal dari kebocoran data. Ia mengatakan bahwa adanya sertifikasi merupakan awal proses penjaminan keamanan data, sehingga jangan dijadikan tujuan akhir perusahaan.
Revisi UU ITE
Isu terkait Revisi UU ITE masih muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang menjadi sorotan media adalah perkembangan revisi UU ITE yang segera masuk prolegnas 2021, SKB pedoman UU ITE yang akan diteken pada 16 Juni 2021, serta pernyataan LSM menganai revisi terbatas UU ITE.
Media menyorot pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengatakan saat ini UU ITE tengah dalam proses sinkronisasi di Kemenkumham, setelah itu proses revisi terbatas UU ITE akan dilanjutkan bersama DPR melalui program legislasi. Ia juga menyatakan bahwa revisi terbatas pada pasal karet UU ITE merupakan hasil serap pendapat bersama masyarakat, tak hanya itu ia juga mengatakan bahwa masyarakat masih bisa memberikan masukan terkait revisi UU ITE.
Media juga menyorot Ketua Sub Tim I Kajian UU ITE, Henri Subiakto yang mengatakan SKB pedoman interpretasi dan implementasi UU ITE akan ditandatangani pada Rabu, 16 Juni 2021. SKB akan ditandatangani oleh Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Dukungan datang dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari yang mengatakan bahwa pembuatan pedoman implementasi UU ITE merupakan langkah tercepat pemerintah yang dapat mengatasi persoalan terkait “pasal karet” UU ITE. (lry)