Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait RUU Perlindungan Data Pribadi muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang menjadi sorotan media adalah putusan DPR mengenai perpanjangan pembahasan RUU PDP.
Media menyorot putusan Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 pada Selasa, 22 Juni 2021. Terdapat empat agenda rapat dimana salah satunya adalah agenda mengenai penetapan perpanjangan terhadap pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Perpanjangan pembahasan RUU PDP sendiri diminta oleh Pimpinan Komisi I DPR RI yang telah disetujui dalam rapat paripurna tersebut. Keputusan ini menuai beberapa komentar dari aktivis yang mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PDP.
Aktivis Hukum Universitas Terbuka Daryono menyatakan bahwa DPR harus segera mengesahkan RUU PDP karena keberadaannya merupakan suatu keharusan. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan data pribadi digital, tidak hanya dari aspek teknologi tetapi yang paling adalah aspek hukum, agar keamanan data elektronik dapat dilindungi hukum.
Ajukan Blokir Game Online, Bupati Mukomuko Bersurat Ke Menkominfo
Isu mengenai pengajuan pemblokiran game online oleh Bupati Mukomuko ke Kementerian Kominfo turut mewarnai pemberitaan dalam 24 jam terakhir. Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk memblokir situs dan aplikasi game online karena memiliki dampak negatif pada anak.
“Bupati telah menyampaikan surat permohonan untuk meminta Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Bustari Maller dalam keterangan di Mukomuko, Selasa.
Ia menyatakan Bupati Sapuan meminta Menkomindo memblokir game online sehubungan dengan banyaknya keluhan masyarakat setempat terhadap game online di Kabupaten Mukomuko yang bisa diakses oleh semua kalangan, terutama para remaja yang masih usia sekolah.
Ia menyatakan tidak ada salahnya bupati menyampaikan surat permohonan untuk meminta pihak Kemkominfo memblokir situs dan aplikasi game online secara nasional atau kabupaten. Bupati meminta menteri memblokir game online karena pemerintah daerah setempat tidak mempunyai kewenangan memblokir situs dan aplikasi game online tersebut, demikian Bustari Maller. (lry)