Jakarta, Ditjen Aptika – Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Mariam Fatimah Barata berbagi tips untuk mencegah bocornya data pribadi. Salah satunya dengan tidak menyerahkan data pribadi ke situs tertentu.
“Belakangan ini marak terjadi kasus kebocoran data pribadi, salah satu tips yang perlu diingat ialah jangan pernah mau menyerahkan data pribadi pada situs yang memberikan iming-iming hadiah,” tutur Mariam saat menjadi pembicara dalam Diskusi Regional Pramuka Jawa Tengah Gerakan Nasional Literasi Digital, Jumat (04/06/2021).
Menggunakan komputer umum, lanjutnya, atau jaringan wifi publik untuk mengakses situs dengan informasi sensitif sangat tidak disarankan. Contoh dari informasi sensitif yang dimaksudnya seperti e-banking, belanja daring, dan webmail.
“Selanjutnya ini yang sering terlupa, ingatlah untuk selalu log out atau keluar dari situs web jika kalian menggunakan komputer umum untuk mengakses akun pribadi. Selain itu, jangan biasakan mengizinkan perangkat untuk mengingat detail login,” tandas Mariam.
Ia juga meminta masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dengan pesan e-mail yang meminta data pribadi, serta tidak membuka lampiran atau meng-klik tautan apa pun dari pesan email yang tidak penting.
Hal lain yang perlu diperhatikan dan sering dilupakan masyarakat ialah memperbarui secara teratur perangkat lunak anti virus dan juga perangkat lunak keamanan sistem operasi. “Ini penting, jangan meng-install perangkat lunak bajakan,” ingatnya lagi.
Pada kesempatan itu Direktur Mariam juga memberikan perkembangan terbaru kasus kebocoran data pribadi kependudukan yang diduga merupakan data BPJS.
Lihat juga: Menkominfo: Investigasi Dugaan Kebocoran Data Masih Berlanjut
“Saat ini Kemkominfo dengan BSSN memang sedang melakukan penyidikan, yang kita lihat data ini menyerupai data BPJS tapi belum dipastikan itu data BPJS,” jelasnya.
Ketentuan Sanksi dalam RUU PDP
Dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) diatur penjatuhan sanksi pada pelanggaran terhadap data pribadi. Ketentuan sanksi tersebut dibagi menjadi dua, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.
“Jika ada pelanggaran ada pelanggaran terkait kesalahan terkait administrasi, misalkan saja suatu platform dia tidak melakukan pendafaran maka akan dikenakan sanksi tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan, penghapusan/pemusnahan data pribadi, ganti rugi dan denda administratif,” jelas Mariam.
Namun jika ada pihak yang melakukan perbuatan yang dilarang, seperti menjual data pribadi. Maka dapat dipastikan akan menerima sanksi pidana. Bentuknya dapa berupa pidana penjara, pidana denda, atau bahkan pidana tambahan bagi korporasi.
“Hal ini untuk menjamin efektivitas proporsional dan efek jera bagi para penyelenggara sistem elektronik yang menggunakan data pribadi dalam sistem mereka untuk melanggar peraturan,” pungkasnya. (lry)