Jakarta, Ditjen Aptika – Ada beragam sanksi administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) apabila melanggar Peraturan Menteri (PM) Kominfo tentang PSE Lingkup Privat.
PM Nomor 5 Tahun 2020 itu menjadi peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
“PSE lingkup privat dapat terkena sanksi apabila melanggar beberapa ketentuan. Diantaranya tidak melakukan pendaftaran, tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar, tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, hingga melanggar peraturan sektoral,” papar Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Mariam Fatimah Barata saat Webinar Sosialisasi PM Kominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat, Selasa (04/05/2021).
Selanjutnya Mariam memaparkan secara lebih rinci jenis sanksi yang diterima dari masing-masing pelanggaran tersebut. Pelanggaran pertama yakni hal yang paling mendasar, mengenai PSE yang tidak melakukan pendaftaran.
“Tentunya Kemkominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking). Ketentuan peralihan menyatakan PSE lingkup privat wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak PM 5/2020 berlaku,” tegasnya.
Kemudian bagi PSE yang telah mempunyai tanda daftar tapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan berbagai sanksi, seperti teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan Tanda Daftar PSE (TDPSE).
“Selanjutnya, apabila PSE tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar, kami tentunya akan melakukan post audit mengenai hal tersebut,” jelas Mariam.
Terakhir, PSE yang melanggar peraturan perundang-undangan di sektor kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan. Direktur Mariam mencontohkan, misalnya PSE di bidang fintech dilaporkan oleh OJK melakukan pelanggaran mengenai aturan sektoral keuangan.
“Maka kami bisa menindaklanjuti dengan memberikan sanksi berdasarkan permohonan dari K/L yang mengajukan,” infonya.
Lihat juga: PSE Wajib Lakukan Pendaftaran Hingga Oktober 2020
Selain empat hal tersebut, PM 5/2020 juga mengatur mengenai tata kelola moderasi konten. Dimana PSE lingkup privat wajib memastikan dua hal, yakni:
- Sistem elektroniknya tidak memuat konten dilarang, dan
- Sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang dilarang.
Konten yang dilarang disini ialah konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti UU Pornografi dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Jika menemukan pelanggaran dimaksud, masyarakat dapat mengajukan permohonan pemutusan akses kepada Menteri Kominfo terkait konten pornografi dan perjudian. Selain konten tersebut dapat diajukan melalui kementerian atau lembaga terkait,” tutur Mariam.
Kemudian, perintah pemutusan akses diberikan pada PSE dalam jangka waktu 1 x 24 jam jam sejak perintah pertama diterima. “Jika PSE tidak melakukan penghapusan konten (takedown), maka PSE tersebut akan dikenai sanksi berupa pemutusan akses,” tegasnya.
Direktur Tata Kelola Aptika itu juga menekankan bahwa PSE lingkup Privat memiliki kewajiban dalam memberikan akses terhadap sistem elektronik atau data elektronik mereka terhadap kementerian atau lembaga serta aparat penegak hukum.
“Pemberian akses ini hanya dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Mariam.
Lihat juga: Penyelenggara Sistem Elektronik Bertanggungjawab terhadap Pelanggaran Data
Webinar Sosialisasi PM Kominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat turut dihadiri oleh Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag (Nina Mori), Koordinator Manajemen Klinikal Farmasi Kemenkes (Dina Sintia Pamela), dan Koordinator Praktik Perorangan Kemenkes (Upik Rukmini). (lry)