Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait literasi digital masih muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang menjadi sorotan media adalah peluncuran program Indonesia Makin Cakap Digital 2021 oleh Kominfo.
Tepat tanggal 20 Mei 2021, Kominfo akan meluncurkan Program Indonesia Makin Cakap Digital 2021 yang akan dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta perwakilan Pimpinan Daerah di seluruh Indonesia.
Jubir Kominfo Dedy Permadi menyatakan kegiatan peluncuran ini akan dilaksanakan hybrid, secara offline di Istora Senayan dan diikuti secara online oleh masyarakat di 514 Kabupaten/Kota di berbagai penjuru tanah air.
“Selain acara peluncuran Program Literasi Digital Nasional Indonesia Makin Cakap Digital, peserta program di setiap kabupaten dan kota akan melanjutkan kegiatan ke kelas-kelas literasi digital di kota satelit masing-masing yang menghadirkan narasumber local sebagai pemateri,” jelas Dedy dalam keterangan tertulis yang dikutip Detik.com, Rabu (19/05/2021).
Tak hanya dalam melakukan peluncuran, kelas literasi digital juga akan dilaksanakan hybrid dengan bantuan platform Zoom Meeting. Materi kelas literasi digital didasarkanpada 4 pilar utama, yaitu: Etis Bermedia Digital, Aman Bermedia Digital, Cakap Bermedia Digital, dan Budaya Bermedia Digital.
Kelas pelatihan literasi digital ini juga terbuka bagi seluruh kalangan masyarakat secara gratis di sepanjang tahun ini hingga tahun berikutnya. Kelas literasi digitalini diharapkan akan mengembangkan kecakapan digital masyarakat pada tingkat dasar seperti seperti diantaranya fotografi dan videografi, media sosial, public speaking, Tangkas Digital dan Tular Nalar bersama Google, copywriting, digital marketing, privasi digital dan keamanan siber, serta materi lainnya.
Perlindungan Data Konsumen Perlu Jadi Fokus Merger Gojek Tokopedia
Isu mengenai merger Gojek dan Tokopedia (Goto) masih banyak diberitakan media seminggu terakhir. Salah satunya mengenai perlindungan data konsumen Goto.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan perlindungan data konsumen perlu menjadi fokus yang diperhatikan.
“Perlindungan konsumen online yang beberapa ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, sepatutnya termasuk ke dalam proses uji tuntas dan merupakan sebuah langkah yang seharusnya dilakukan sebelum penggabungan dan akuisisi,” kata Pingkan melalui keterangan yang diterima oleh Mediaindonesia.com, Rabu (19/05).
Merger ini dilakukan saat beberapa peraturan yang menaungi ekonomi digital belum mengatur aspek perlindungan konsumen online, khususnya terkait pelindungan data pribadi yang ekstensif.
Jika penggabungan akan dilakukan, konsumen perlu diberikan notifikasi apakah data spesifik atau sensitif seperti histori transaksi dan data lokasi atau mobilitas pengguna akan bisa diakses masing-masing entitas yang terintegrasi satu sama lain secara bebas. (pag)