Jakarta, Ditjen Aptika – Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat) disusun guna melindungi negara dan masyarakat dari berbagai ancaman di ruang digital.
Menurut Dirjen Aptika, Semuel A. Pangerapan, hal itu sesuai dengan Pembukaan UUD RI 1945, yang menyatakan bahwa negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Misalnya terhadap peredaran konten negatif, penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme terorisme berbasis digital.
Oleh karena itu, Kemkominfo memberi apresiasi atas perhatian dan partisipasi publik membahas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 dalam beberapa hari terakhir. Dirjen Semuel menilai, hal tersebut menunjukkan kehidupan iklim demokrasi yang sehat.
“Beredar beragam informasi mengenai substansi PM Kominfo tentang PSE Lingkup Privat di ruang digital. Kondisi ini sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan hak kebebasan berpendapat yang bertanggungjawab dilindungi dan berjalan dengan baik di Indonesia,” tuturnya dalam Konferensi Pers virtual “Update Peraturan Menkominfo Nomor 5 / 2020 tentang PSE Lingkup Privat” dari Media Center Kominfo, Jakarta, Senin (24/05/2021).
Lebih lanjut, Semuel menjelaskan penyusunan peraturan tentang PSE Lingkup Privat itu telah melalui proses konsultasi publik dan proses pembahasan selama lebih dari 8 (delapan) bulan sejak bulan Februari sampai November 2020.
Dalam periode penyusunan tersebut, Kementerian Kominfo telah menerima 27 masukan yang terdiri dari perusahaan dalam dan luar negeri, lembaga di dalam negeri dan lembaga tingkat global, asosiasi perusahaan, perdagangan, industri di dalam maupun luar negeri dan masukan dari negara sahabat.
“Sementara untuk pelaksanaannya akan dilakukan dengan menghormati perlindungan hak privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait,” jelasnya.
Sebelumnya, penyusunan regulasi itu sendiri telah melalui proses konsultasi publik, termasuk mendengarkan keterangan berbagai pihak yang berkepentingan seperti platform digital, organisasi non-profit, perwakilan negara sahabat, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaannya akan dilakukan dengan menghormati perlindungan hak privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.
Di samping itu, Dirjen Semuel menyatakan Menteri Kominfo bahkan telah beberapa kali menyampaikan agar setiap PSE meningkatkan keamanan sistem elektronik dan melakukan audit terhadap sistem elektronik secara berkala, melakukan penataan dan pengelolaan sistem elektronik yang lebih baik, serta memastikan pelindungan data pribadi serta keamanan siber di setiap PSE.
“PSE juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan, teknologi, dan sumber daya yang memanfaatkan sistem elektronik yang dikelola,” kata Semuel.
Lihat juga: Ragam Sanksi bagi Penyelenggara Sistem jika Langgar Ketentuan PSE Privat
Untuk melindungi warga negara di ruang digital, melalui PM Kominfo tentang PSE Lingkup Privat, Kementerian Kominfo menerapkan tiga kebijakan. Semuel menyatakan, ketiga kebijakan tersebut meliputi kewajiban pendaftaran PSE, moderasi konten, dan pemberian akses untuk kepentingan pengawasan serta penegakan hukum.
“Peraturan ini ditujukan untuk mengatur PSE Lingkup Privat, yaitu PSE yang menyelenggarakan sistem elektronik di luar urusan publik atau pemerintahan,” jelasnya.
Pendaftaran PSE Berlaku Efektif 2 Juni 2021
Mengenai kewajiban pendaftaran PSE bagi seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia, lanjut Dirjen Semuel, diatur pada PM Kominfo 5/2020 sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Sedangkan Pendaftaran PSE Privat dilakukan melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
“Sistem OSS-RBA sendiri akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021, sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada bulan Mei 2021, disesuaikan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS),” paparnya.
Dirjen Semuel mengatakan ketentuan perubahan itu diatur dalam PM Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
“Perlu diingat bahwa PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat diputus aksesnya,” tegasnya.
Di akhir penjelasan, Dirjen Semuel menegaskan dalam PP PSTE mengamanatkan agar hilirisasi kegiatan ekonomi digital dapat terus ditingkatkan. Oleh karena itu, menurutnya penyusunan PM Kominfo tentang PSE Lingkup Privat merupakan salah satu bentuk dukungan serta kehadiran pemerintah untuk menjaga data-data masyarakat seiring dengan meningkatnya pemanfaatan data dalam ekonomi digital.
“Keseluruhannya merupakan upaya Pemerintah untuk memajukan, menjaga, dan melindungi negara serta masyarakat Indonesia,” paparnya.
Lihat juga: Penyelenggara Sistem Elektronik Bertanggungjawab terhadap Pelanggaran Data
Dalam kaitannya dengan itu, Kementerian Kominfo mengimbau agar semua pihak untuk menahan diri dari upaya penyebaran informasi tidak tepat khususnya analisis terkait ketentuan PM Kominfo tentang PSE Lingkup Privat yang disusun secara sepihak, tanpa terlebih dahulu meneliti dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
“Kami mengimbau agar masyarakat dapat berhati-hati mencerna informasi yang beredar dan jangan sampai terjebak dalam jeratan misinformasi dan disinformasi yang disebarkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang seolah-olah mengatasnamakan masyarakat,” pungkas Dirjen Semuel. (hm.ys)