Kerja Sama Indonesia dan Uni Eropa: Bahas PDP dalam Implementasi 5G

Menteri Kominfo Johnny G. Plate (kanan) bersama Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia H.E Vincent Piket (kiri), dalam Konferensi Pers virtual usai Courtesy Call membahas Kerja Sama Uni Eropa dengan Indonesia, di Kantor Kementerian Kominfo, Selasa (13/04/2021). (Foto: AYH).

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait kerja sama Indonesia dengan Uni Eropa muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang diangkat mengenai pertemuan antara Menkominfo dengan duta besar Uni Eropa yang membahas tentang kerja sama teknologi 5G dan potensi kerja sama bilateral terkait TIK.

Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan bahwa telah membicarakan banyak hal yang berkaitan dengan hubungan bilateral Indonesia dengan Uni Eropa yang berkaitan dengan TIK. Ia melanjutkan Kominfo telah membahas mengenai rencana adopsi teknologi 5G di masa depan, termasuk tentang program, infrastruktur, dan konten lokal yang berkaitan dengan 5G.

“Kami bicarakan banyak hal terkait hubungan bilateral Indonesia dengan Uni Eropa, berkaitan dengan sektor TIK,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Selasa (13/4/2021).

Pembahasan mengenai jaringan 5G tidak lepas dari pembahasan manajemen data dan perlindungan data, mengingat transmisi data di Indonesia akan lebih cepat bila sudah mengadopsi 5G. Menurutnya, Indonesia saat ini masih menantikan disahkannya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang rancangannya sekarang masih dibahas oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

“Regulasi data pribadi di Indonesia merupakan referensi Indonesia ketika membuat RUU Pelindungan Data Pribadi,” tandasnya.

OJK Tutup Fintech dan Investasi Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan menutup lebih dari 1.200 fintech ilegal dan 390 investasi ilegal seiring dengan maraknya investasi dan fintech ilegal sepanjang 2020.

“Satgas waspada investasi telah menghentikan dan menutup 390 kegiatan investasi ilegal, berarti lebih dari satu setiap harinya. Kemudian menghentikan 1.200 fintech ilegal, artinya dalam satu hari ada 3 sampai 4 yang sudah ditutup,” kata Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara saat webinar daring di Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Asosiasi Fintech Dorong UU PDP Cepat Disahkan

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendorong Rancanagan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera disahkan menjadi UU agar fintech dapat lebih berkembang. Hingga ini, RUU masih dibahas di DPR RI periode 2019-2024 usai tertunda di periode sebelumnya.

“Kami mendorong UU Perlindungan Data Pribadi segera disahkan sehingga ada landasan hukum yang jelas terhadap pihak yang bisa mengakses dan mana yang tidak data pribadi,” kata Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko dalam webinar daring di Jakarta, Selasa (13/4/2021).

2 Bulan Bertugas, Virtual Police Kirim Peringatan ke 200 Akun Medsos

Virtual Police atau yang biasa disebut Polisi Medsos terus melakukan patroli siber sejak 23 Febuari 2021. Sejauh ini mereka telah mengirim peringatan ke 200 akun medsos. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, 200 akun medsos yang diberi peringatan karena postingan diduga melanggar UU ITE.

Slamet menuturkan, sebelum menetapkan 200 akun medsos diberi peringatan, petugas terlebih dulu mengajukan 329 konten untuk dinilai ahli dari Virtual Police. Selanjutnya, kata Slamet, ahli memutuskan bahwa 200 akun medsos memposting konten melanggar UU ITE. Sedangkan 129 lainnya tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Slamet mengungkapkan , dari data awal 329 akun yang ditegur tersebar 112 di Facebook, 195 di Twitter, 13 di Telegram, 8 di Youtube, dan 1 di WhatsApp. (lry)

Print Friendly, PDF & Email