Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait RUU Perlindungan Data Pribadi masih muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang diangkat mengenai urgensi adanya RUU Perlindungan Data Pribadi serta hal-hal yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Anggota DPR Mardani Ali Sera menyatakan bahwa RUU PDP merupakan suatu upaya dalam memperkuat perlindungan keamanan data pribadi masyarakat, terlebih pada saat ini sangat rawan terjadi kebocoran maupun penyalahgunaan yang tidak jarang juga merugikan masyarakat.
Berdasarkan catatan Badan Siber dan Sandi Negara, sepanjang tahun 2020 terdapat 2.549 kasus pencurian informasi dengan tujuan kejahatan, dan 79.439 akun yang datanya dibobol.
“Ini salah satu bukti lemahnya perlindungan keamanan data pribadi masyarakat, rawan kebocoran maupun penyalahgunaan yang tidak jarang merugikan pemiliknya,” katanya, seperti yang ditulis oleh Akurat.co, Rabu (24/03/2021).
Media juga menyorot kekesalan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa publik mulai resah dengan adanya SMS penawaran dana secara cepat. Ia menyatakan dengan adanya keresahan tersebut, Indonesia perlu memiliki Undang-undang (UU) PDP sebagaimana yang telah diterapkan negara tetangga, Malaysia dan Singapura. Selain itu, adanya UU PDP juga akan melindungi data masyarakat dari penyalahgunaan yang tidak diinginkan.
Isu mengenai revisi UU ITE juga masih ramai di pemberitaan meskipun sudah mulai menurun. Salah satu yang masih dibahas adalah UU ITE yang belum masuk Prolegnas 2021.
Meski begitu, pemerintah terus berupaya menyiapkan sejumlah jalan keluar agar UU tersebut tidak memakan korban, salah satunya melalui surat edaran Kapolri. Juru bicara Wapres, Masduki Baidlowi, mengatakan surat edaran itu memungkinkan pihak kepolisian tidak memproses aduan yang berkaitan dengan UU ITE, jika bisa ditempuh dengan jalan damai.
“Kapolri kan sudah bikin edaran yang salah satu substansinya itu pertama bahwa edaran itu menyatakan kalau terjadi sengketa yang berhubungan dengan UU ITE itu diharapkan bisa diselesaikan secara damai,” ujarnya dikutip dari Kumparan.com, Rabu (24/03/2021).
Sejak surat edaran itu diterbitkan, aduan terkait pelanggaran dalam UU ITE, menurut Masduki hanya bisa disampaikan oleh orang yang menyatakan berkeberatan dengan tanggapan seseorang, bukan melalui suatu kelompok tertentu yang mewakilinya. (pag)