Penutupan Akun MiChat dan Sertifikasi Vaksin Covid-19

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate dalam acara Vaksinasi Grab Bandung, Kamis (18/03/2021).

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu seputar Aplikasi MiChat mendominasi pemberitaan pada akhir pekan. Media menyorot berita seputar penutupan akun MiChat yang melakukan praktik prostitusi daring.

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate mengatakan bahwa telah mengetahui berita seputar penyalahgunaan aplikasi Michat sebagai tempat prostitusi daring. Ia juga mengatakan Kementerian Kominfo telah meminta penyelenggara aplikasi untuk menutup akun yang digunakan untuk praktik prostitusi.

“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal  atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” kata Johnny dalam keterangan pers yang dimuat Cnnindonesia.com, Sabtu (20/03/2021).

Pihak Michat telah menyetujui untuk melakukan takedown terhadap akun-akun yang melakukan prostitusi daring. Namun, terkait hal ini Kementerian Kominfo belum melakukan kerjasama dengan pihak Polri. Nantinya, akan diadakan kerja sama dengan pihak Polri untuk memanfaatkan konten MiChat agar menciptakan ruang digital yang bersih dan bermanfaat.

Menkominfo Imbau Sertifikasi Vaksin Covid-19 Tak Disebar Demi Lindungi Data Pribadi

Menkominfo Johnny (jaket coklat) menyapa dan memberikan salam hormat kepada tenaga medis yang sedang bertugas memberikan vaksinasi Covid-19 di Sport Center Arcamanik, Bandung.

Isu mengenai sertifikasi vaksin Covid-19 juga ramai diberitakan setelah beberapa masyarakat melakukan vaksinasi, seperti tenaga kesehatan, jurnalis, guru, dan sebagainya. Pada pemberitaan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengimbau masyarakat tidak menyebarkan sertifikat vaksinasi agar data pribadi terlindungi.

“Ingin saya sampaikan agar sertifikat Vaksinasi ini jangan diupload atau diunggah di media sosial,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diliput Inews.id, Kamis (18/03/2021).

Johnny menegaskan sertifikat digital hanya digunakan secara pribadi dan hanya untuk keperluan khusus, karena dalam sertifikat tersebut terdapat QR Code yang penting untuk tidak disebarkan. Apabila QR Code itu tersebar, data bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Sertifikat vaksinasi yang ada data pribadinya hanya untuk kepentingan kita sendiri, dan kepentingan yang memang berurusan dengan sertifikat, misalnya untuk dokumen perjalanan dan sebagainya,” pungkasnya. (pag)

Print Friendly, PDF & Email