Jakarta, Ditjen Aptika – Menkominfo Johnny G. Plate mengajak pekerja media untuk menjadi hoaks fact checker. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya agar upaya pemulihan atau normal kembali kegiatan masyarakat bisa segera diwujudkan.
“Oleh karena itu, awak media diharapkan dapat memeriksa fakta, jangan menyebarkan. Harus menjadi pemeriksa hoaks yang menyebar di masyarakat, hasil pemeriksaannya (anti hoaksnya) itu disebarkan ke masyarakat,” ungkapnya saat meninjau pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tahap kedua bagi awak media di Hall Basket Senayan, Jakarta, Selasa (16/03/2021).
Menurut Menteri Johnny, salah satu cara yang efektif dalam memerangi kabar bohong adalah dengan menghindarkan diri dari menyebarkan hoaks terkait dengan vaksinasi ini.
“Semua tersebar di platform digital, hampir rata. Bila di platform digital, setelah melakukan cek, ricek, dan konfirmasi serta verifikasi, maka diberikan label-label apakah itu hoaks, disinformasi, malinformasi,” paparnya.
Berita bohong mengenai vaksin Covid-19 pun kini makin banyak tersebar di berbagai platform digital. Berdasarkan laporan dari Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika, hingga Selasa (16/03/2021) sebanyak 130 isu hoaks terkait vaksin Covid-19 telah teridentifikasi.
Jika dilihat dari sebarannya, melalui platform Facebook terdapat 679 konten, di Instagram ada 9 konten, Twitter 45 konten, Youtube 41 konten dan TikTok 15 konten hoaks. Oleh karena itu, Menteri Johnny meminta kepada masyarakat agar memahami kondisi negara yang saat ini sedang memerangi Covid-19.
Lihat juga: Dua Upaya Kominfo Atasi Hoaks Vaksinasi Covid-19
“Tetapi yang bergerak di sosial media lainnya, di mana komunikasi itu terbatas dan tertutup, itu tentu kedewasaan dan kecerdasan masyarakat. Kalau di WA grup itu tolong sekali lagi, jangan menyebarkan informasi yang tidak perlu,” jelas Menkominfo.
Apabila masyarakat ikut menyebarkan hoaks tidak saja vaksin terkait dengan masalah Covid-19 dan vaksinasi, maka seluruh aktivitas maupun kegiatan masyarakat menjadi tidak bermanfaat, salah, bahkan keliru.
“Jadi, jangan menyebarkan hoaks ya. Karena bagaimanapun juga, walaupun ada payung hukum dan sanksi hukum, tetapi sebelum itu sanksi sosialnya kita sendiri secara pribadi tidak menjaga etika bersosial media,” jelas Johnny.
Tugas Bersama Jaga Ruang Digital
Menteri Kominfo juga menyampaikan sudah menjadi tugas bersama untuk menjaga etika sosial media, dan insan pers telah meneruskan hal itu kepada masyarakat. Ia pun meminta masyarakat untuk bekerja bersama dalam menjaga ruang digital yang sehat, bersih, secara cerdas dan cermat.
“Tugas kita bersama-sama untuk tiada akhir terus-menerus menginformasikan serta menyampaikan pada masyarakat agar ruang digital kita yang saat ini menjadi tumpuan aktivitas masyarakat, bisa kita jaga dengan baik secara bersama-sama. Terlalu banyak hoaks dan itu tidak bermanfaat,” ajaknya.
Dalam vaksinasi tahap kedua yang diikuti sebanyak 5.227 awak media itu, Menteri Johnny agar masyarakat melindungi data pribadi pada sertifikat digital yang diperoleh dari aplikasi PeduliLindungi. Ia juga meminta peserta vaksinasi Covid-19 untuk tidak mengunggah sertifikatnya di sosial media.
“Sertifikat vaksinasi ini jangan di-upload atau di-download di sosial media. Di dalam QR Code itu ada data pribadi. Jaga data pribadi kita dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya,” pintanya.
Lihat juga: Vaksinasi Tahap 2 Berikan Proteksi Bagi Awak Media
Menkominfo juga meminta kepada awak media membantu menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat. QR Code itu perlu dilindungi guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Sertifikat vaksinasi yang ada data pribadinya hanya untuk kepentingan kita sendiri, dan kepentingan yang memang berurusan dengan sertifikat, misalnya untuk dokumen perjalanan. Saya harapkan informasi ini diteruskan juga kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam peninjauan ke lokasi pelaksanaan vaksinasi tahap kedua bagi awak media itu Menteri Johnny didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi, serta Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo (hm.ys)