Larangan Menkominfo Posting Konten Teorisme dan Aplikasi Snack Video Telah Legal

Menkominfo Johnny G. Plate ketika sesi doorstop bersama pekerja media usai Konferensi Pers Virtual Implementasi Akselerasi Transformasi Digital.

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait Ledakan di Gereja Katedral Makassar juga muncul dalam pemberitaan akhir pekan. Topik yang diangkat mengenai larangan untuk tidak memposting foto maupun video korban Ledakan Gereja ke media sosial agar tidak menyebarkan ketakutan pada masyarakat.

Media mengangkat pernyataan Menkominfo Johnny G. Plate yang melarang masyarakat untuk memposting foto maupun video korban ledakan di Gereja Katedral Makassar, hal ini dikarenakan menyebarkan konter tersebut dapat memberikan peluang bagi pelaku teror untuk mecapai tujuannya, yaitu menyebarkan ketakutan pada masyarakat.

“Saya meminta masyarakat tidak ikut posting atau menyebarluaskan konten foto, gambar, atau video korban aksi terorisme di media apapun. Dengan menyebarkan itu akan memberikan peluang bagi pelaku teror untuk mencapai tujuannya yakni menyebarkan ketakutan di kalangan masyarakat,” tegas Jhonny dalam keterangan persnya, Minggu (28/03/2021).

Menkominfo juga mengajak masyarakat untuk mengisi media sosial dengan konten positif yang berisi dukungan dan semangat bari para korban. Menkominfo pun mengimbau masyarakat yang menemukan foto maupun video korban di media sosial untuk melakukan report pada penyedia platform agar konten dapat ditake down.

Media juga menyorot pernyataan Jubir Kominfo Dedy Permadi yang mengutuk segala bentuk terorisme baik di ruang fisik maupun di ruang digital. Ia melanjutkan bahwa konten-konten yang mengarah pada radikalisme perlu dihapuskan dari ruang digital agar terorisme dapat hilang dari NKRI.

“Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada detikINET.

Aplikasi Snack Video Beroperasi Kembali

Isu mengenai Aplikasi Snack Video yang sempat dilarang dan tak diberikan izin edar di Indonesia kini dinyatakan telah legal juga mewarnai pemberitaan. Snack Video diketahui telah memenuhi perizinan kegiatan dan mendapatkan izin dari Kominfo.

“Snack Video ini sudah mendapat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo,” ujar Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi kepada Kompas.com, Jumat (26/03/2021).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir Snack Video sejak 2 Maret 2021 atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, aplikasi tersebut telah kembali beroperasi, Snack Video mengakui sekarang telah mendapatkan izin dan statusnya sudah resmi beroperasi baik di dalam perangkat iOS maupun Android. Di Indonesia, Snack Video berada di bawah naungan perusahaan bernama PT Karya Kreatif Nusantara.

“Snack Video berkomitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan Indonesia dan bekerja sama dengan pihak berwenang Indonesia untuk menciptakan pengalaman pengguna yang positif dan memfasilitasi interaksi sosial secara global,” kata Head of Global Operations Snack Video Yumi.

Berdasarkan daftar PSE Kominfo, Snack Video terdaftar sistem elektronik dengan nomor tanda daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021. Platform terdaftar sejak 4 Maret 2021. Karena sudah mendapatkan izin, Snack Video berkomitmen untuk menciptakan wadah media sosial yang aman beserta program-program yang terus mendorong masyarakat untuk mengekspresikan diri mereka dengan fitur dan teknologi inovatif.

Kominfo Siap Hadirkan 150 Kota Pintar, Kualitas Jadi Fokus

Media juga mengutip mengenai Kementerian Kominfo yang menyatakan akan lebih fokus pada pengembangan kualitas kota pintar (smart city) di suatu kabupaten/kota, dibandingkan dengan kuantitas. Dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 2/2021 tentang Rencana Strategis Kemenkominfo 2020-2024, Kemenkominfo menyatakan ingin menghadirkan 150 kota pintar di Indonesia pada 2024.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan pemerintah pusat mendukung kehadiran kota pintar di kabupaten/kota di Indonesia. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah dengan mengalokasikan dana insentif daerah kepada sejumlah kabupaten/kota untuk membangun kota pintar.

“Perlu dicatat bahwa kualitas perkembangan lebih diutamakan, daripada sekadar penambahan jumlah kota yang menjadi smart city,” kata Dedy kepada Bisnis.com, Sabtu (26/3/2021).

Melalui Gerakan menuju Smart City, Kemenkominfo menargetkan sebanyak 150 kabupaten/kota terfasilitasi untuk bisa menerapkan kota pintar. Sebanyak 63 Kabupaten/kota dari target tersebut berada kawasan Destinasi Pariwisata Prioritas dan 6 kabupaten/kota berada di kawasan Ibu Kota Negara. (lry)

Print Friendly, PDF & Email