Perizinan Clubhouse dan Kominfo bersama Kemendikbud Tingkatkan Literasi Digital

Aplikasi Clubhouse yang tersedia di Apple Store.

Jakarta, Ditjen Aptika – Dalam 24 jam terakhir isu seputar Clubhouse, aplikasi media sosial berbasis audio yang tengah menjadi perbincangan warganet karena konsepnya yang unik dan eksklusif. Pemberitaan menyorot aspek perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari aplikasi   tersebut.

Media terpantau mengutip penjelasan Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi bahwa Clubhouse belum  terdaftar di Kominfo dan diharapkan dapat segera mendaftar sesuai ketentuan Peraturan Menteri No. 5  Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam  Peraturan Menteri No 5 Tahun 2020,” ungkap Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi dikutip dari Bisnis.com, Rabu (17/02/2021).

Dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan, PSE yang memiliki aplikasi, portal, ataupun situs seperti belanja online, pesan, pendidikan, media sosial, dan lainnya dalam jaringan termasuk aplikasi Clubhouse wajib mendaftarkan dirinya ke pemerintah.

Bagi PSE yang belum mendaftar hingga enam bulan setelah diundangkan, yaitu sejak 24 November 2021 akan dilakukan pemblokiran.

Ia menegaskan peraturan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse. Batas pendaftaran Clubhouse akan berakhir pada 24 Mei 2021.

Kominfo bersama Kemendikbud Tingkatkan Literasi Digital

Pengembang Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nur Fitriana (bawah) dalam webinar Siberkreasi, Kamis (11/02/2021).

Isu lain juga muncul mengenai peningkatan literasi digital. Berita ini diangkat setelah Kementerian Kominfo dan Kemendikbud menyelenggarakan literasi digital untuk memberikan  pemahaman  mendalam tentang bahaya phising melalui webinar Siberkreasi.

“Dibutuhkan kewaspadaan yang tinggi agar masyarakat tidak mudah terlena  dalam memberikan informasi data di dunia siber ini,” ujar Pengembang Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nur Fitriana dalam berita di Liputan6.com, Rabu (17/02/2021).

Phising merupakan tindak memperoleh informasi pribadi seperti identitas pengguna, PIN, nomor rekening bank, serta nomor kartu kredit dengan cara tidak sah.

Menurut Nur Fitriana, di masa pandemi saat ini di mana semua kegiatan pendidikan banyak dilakukan secara daring, menjadi lahan bagi para pelaku phising.

Literasi Digital yang diadakan Siberkreasi, Kementerian Kominfo dan Kemendikbud adalah upaya bersama dalam mengedukasi publik mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tindak kejahatan siber  seperti phising ini, serta bagaimana pentingnya menjaga informasi dan data pribadi di dunia internet. (pag)

Print Friendly, PDF & Email