Jakarta, Ditjen Aptika – Isu lainnya yang mendominasi pemberitaan 24 jam terakhir adalah seputar penanganan konten ilegal yang melanggar kekayaan intelektual sepanjang tahun 2020 dan awal tahun 2021. Hal ini disampaikan Menkominfo dalam acara Konvensi Nasional Media Massa HPN 2021, Senin (08/02/2021) lalu.
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menyampaikan sepanjang tahun 2020 Kominfo telah melakukan take down 2.859 konten pelanggaran kekayaan intelektual, dan 360 konten di awal tahun ini. Menurutnya penanganan pelanggaran hukum di ruang digital ini berjalan bergandengan tangan, bersama-sama dengan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri di ruang fisik, dan ruang digital oleh Kominfo.
“Pada saat dimana dua lembaga ini bekerja bersama-sama bergandeng tangan dan didukung kuat oleh pers kita berharap ruang digital kita menjadi semakin bersih, ruang digital kita diisi dengan kompetensi media yang semakin baik dan bermanfaat,” ujar Menteri Johnny dalam berita yang dimuat detik.com, Senin (08/02/2021).
Menurutnya gerakan tersebut perlu diperkuat dengan media dan pers agar ruang digital semakin bersih dan diisi melalui kompetisi media yang makin baik dan bermanfaat. Literasi digital masyarakat merupakan aspek yang penting dalam pemanfaatan ruang digital yang positif dan produktif.
Ia mengimbau media massa untuk bersama-sama memberikan literasi digital kepada masyarakat untuk memerangi konten-konten yang melakukan pelanggaran kekayaan intelektual dan hak cipta tersebut.
Kemkominfo Beberkan Tiga Pendekatan Jaga Ruang Digital
Isu mengenai literasi digital juga mendominasi pemberitaan 24 jam terakhir. Media mengangkat tiga pendekatan pada tiga level yang dilakukan Kementerian Kominfo auntuk menjaga ruang digital di Indonesia tetap aman dan produktif, yaitu level hulu (upstream), tengah (middlestream), dan hilir (downstream).
Hal tersebut dilakukan untuk mewaspadai infodemi yang mengisi ruang digital di Tanah Air, terutama ruang pemberitaan melalui unggahan klain kebenaran (post truth), hoaks, disinformasi, dan misinformasi.
Pada level upstream, Kemkominfo mendukung gerakan nasional Siberkreasi. Level middlestream, Kemkominfo melakukan penanganan konten. Terakhir, pada level paling hilir, Kemkominfo melakukan penanganan konten negatif bersama Bareskrim Polri serta penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar hoaks.
“Saya perlu sampaikan, gerakan penegakan hukum di ruang digital berjalan bergandengan tangan dan bersama-sama dengan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri di ruang fisik. Ruang Digital oleh Kemkominfo, ruang fisik oleh Polri,” ungkap Menteri Kominfo, Johnn G. Plate dikutip dari Investor Daily, Selasa (09/02/2021).
Ia menjelaskan penting bagi media bekerja sama juga dengan Kemkominfo dalam melakukan literasi digital. “Sehingga, Kemkominfo tidak hanya dikenal sebagai kementerian blokir,” ungkapnya. (pag)