Kominfo Blokir TikTok Cash dan Situs Aisha Weddings

Logo aplikasi TikTok

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu seputar TikTok Cash, situs yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok yang   beberapa hari terakhir ramai dibicarakan warganet mendominasi  pemberitaan  24   jam  terakhir.  Pemberitaan terpantau meningkat tajam setelah Juru Bicara Kemkominfo,  Dedy  Permadi,  menyampaikan pernyataan terkait pemblokiran situs tersebut kepada sejumlah media, Rabu (10/02/2021).

Dedy membenarkan bahwa Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com, dan tengah melakukan proses blokir  pada media sosial Tiktokcash. Menurut Dedy, alasan pemblokiran  adalah  transaksi elektronik yang melanggar hukum.

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga  sedang dalam proses blokir,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi kepada  Antara pada Rabu (11/02/2021).

Beberapa pemberitaan yang terbit pada Rabu siang kemarin menyatakan bahwa situs tiktokecash.com  masih bisa diakses, dengan mencantumkan pengumuman atas nama Tiktokcash Asia Pasifik bahwa  mereka mendapat serangan/berita palsu dari pesaing tidak dikenal, yang awalnya mencoba menyerang server.

TikTok Cash dalam pengumuman tersebut juga mengklaim bahwa  berita  negatif yang muncul di media-media besar di Indonesia merupakan perbuatan dari pesaing yang menghabiskan dana untuk menyebar  berita negatif palsu tersebut kepada media, serta secara anonim melaporkan mereka ke pihak berwajib. Mereka menyatakan tengah berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.

Media turut  mengutip penjelasan TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo yang menegaskan situs tersebut  tidak berafiliasi dengan platform TikTok. Ia meminta pengguna untuk berhati-hati terhadap tawaran dari situs tersebut.

Situs Aisha Weddings

Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmavati.

Isu lainnya yang mendominasi pemberitaan 24 jam terakhir adalah seputar situs Aisha Weddings yang  menyediakan jasa layanan pernikahan kepada anak usia 12 hingga 21 tahun, dan juga mempromosikan  konsep pernikahan siri dan poligami.

Media mengutip pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)  I  Gusti   Ayu Bintang Darmawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/02/2021) yang menyatakan tengah  berkoordinasi dengan Kemkominfo untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi terkait situs Aisha Weddings tersebut.

Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan  lebih lanjut,” kata Bintang dalam keterangan tertulis yang dikutip cnnindonesia.com, Rabu (10/02/2021).

Menurut Bintang, kegiatan yang dilakukan Aisha Weddings bertentangan dengan hukum dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi anak dari korban kekerasan dan eksploitasi sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kami khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru   disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti eksploitasi  seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak,” ucapnya.

Media turut mengutip Ketua KPAI, Susanto yang telah melaporkan situs tersebut ke kepolisian dan telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir akun dan situs tersebut. Permintaan untuk memblokir   situs dan akun Aisha Wedding tersebut juga muncul Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai  Nasdem, Amelia Anggraini. (pag)

Print Friendly, PDF & Email