Jakarta, Ditjen Aptika – Isu seputar TikTok Cash, situs yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok yang beberapa hari terakhir ramai dibicarakan warganet mendominasi pemberitaan 24 jam terakhir. Pemberitaan terpantau meningkat tajam setelah Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, menyampaikan pernyataan terkait pemblokiran situs tersebut kepada sejumlah media, Rabu (10/02/2021).
Dedy membenarkan bahwa Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com, dan tengah melakukan proses blokir pada media sosial Tiktokcash. Menurut Dedy, alasan pemblokiran adalah transaksi elektronik yang melanggar hukum.
“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi kepada Antara pada Rabu (11/02/2021).
Beberapa pemberitaan yang terbit pada Rabu siang kemarin menyatakan bahwa situs tiktokecash.com masih bisa diakses, dengan mencantumkan pengumuman atas nama Tiktokcash Asia Pasifik bahwa mereka mendapat serangan/berita palsu dari pesaing tidak dikenal, yang awalnya mencoba menyerang server.
TikTok Cash dalam pengumuman tersebut juga mengklaim bahwa berita negatif yang muncul di media-media besar di Indonesia merupakan perbuatan dari pesaing yang menghabiskan dana untuk menyebar berita negatif palsu tersebut kepada media, serta secara anonim melaporkan mereka ke pihak berwajib. Mereka menyatakan tengah berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.
Media turut mengutip penjelasan TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo yang menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok. Ia meminta pengguna untuk berhati-hati terhadap tawaran dari situs tersebut.
Situs Aisha Weddings
Isu lainnya yang mendominasi pemberitaan 24 jam terakhir adalah seputar situs Aisha Weddings yang menyediakan jasa layanan pernikahan kepada anak usia 12 hingga 21 tahun, dan juga mempromosikan konsep pernikahan siri dan poligami.
Media mengutip pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/02/2021) yang menyatakan tengah berkoordinasi dengan Kemkominfo untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi terkait situs Aisha Weddings tersebut.
Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Bintang dalam keterangan tertulis yang dikutip cnnindonesia.com, Rabu (10/02/2021).
Menurut Bintang, kegiatan yang dilakukan Aisha Weddings bertentangan dengan hukum dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi anak dari korban kekerasan dan eksploitasi sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti eksploitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak,” ucapnya.
Media turut mengutip Ketua KPAI, Susanto yang telah melaporkan situs tersebut ke kepolisian dan telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir akun dan situs tersebut. Permintaan untuk memblokir situs dan akun Aisha Wedding tersebut juga muncul Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Nasdem, Amelia Anggraini. (pag)