Jakarta, Ditjen Aptika – Pemerintah membangun Pusat Data Nasional (PDN) untuk mengonsolidasikan data dan mempercepat digitalisasi layanan publik.
Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Kemkominfo, Bambang Dwi Anggono mengatakan dengan pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government yang terintegrasi akan dapat menghemat anggaran pemerintah.
“PDN jadi pondasi utama untuk percepatan digitalisasi. Oleh karena itu, Kominfo ditugaskan untuk mengkonsolidasikan pusat data atau ruang server yang sekarang itu dikelola oleh kementerian dan lembaga untuk disatukan di Pusat Data Nasional,” paparnya dalam Seminar Daring ‘Peran Standarisasi dalam Pembangunan Infrastruktur Pusat Data di Indonesia’, dari Jakarta, Rabu (23/09/2020).
Saat ini Indonesia memiliki 2.700 data center, tapi hanya sekitar 3% saja yang memenuhi standar internasional dan selebihnya adalah ruang server. Pembangunan PDN itu menjadi prasyarat terwujudnya kebijakan Satu Data Indonesia.
Dari jumlah tersebut, hanya ada 10-20 pusat data yang sudah memenuhi standar internasional dan dapat diperkembangkan untuk menjadi pusat data nasional. “Kita akan mengurangi dari 2.700, mengenai bagaimana standarnya PDN tersebut bisa di-googling,” ujar Bambang.
Lihat juga: Integrasikan Layanan Publik, Pemerintah Bangun Empat PDN
PDN nantinya juga menyediakan network national operation center yang bertujuan untuk memastikan jaringan intra pemerintah berjalan dengan baik. Selain itu, dalamnya disediakan pula security operation center untuk memastikan pusat data memiliki sistem keamanan yang andal dan analisis big data.
“Sebagai contoh, kebetulan kami sedang menyiapkan Big Data Analytics. Kita bisa menggunakan sistemnya tanpa harus pengadaan di instansi masing-masing. Seorang data scientist di Indonesia masih sangat jarang, itu dibayar 4 sampai 8 juta per hari. Jadi, memang sebenarnya IT menjadi potensi yang tinggi dikembangkan,” paparnya.
Hemat Anggaran
Direktur LAIP juga menyampaikan pemerintah meyakini keberadaan pusat data mampu mengintegrasikan kebutuhan berbagai macam institusi secara mudah dan cepat.
Fungsi server, analisis dan pengumpulan data berbasis komputansi awan (cloud) dapat mencegah pemborosan anggaran pusat maupun daerah. Dengan konsep SPBE, jika pemerintah daerah memerlukan pusat data, perlu platform, Oracle, fintech, big data, dan pusat interoperabilitas, maka Kominfo akan menyediakan.
“Silakan berinovasi tetapi tidak harus berpikir untuk belanja. Jadi, tidak salah bila Kementerian Keuangan mengeluarkan surat edaran bahwa mulai tahun 2021 dan seterusnya, setiap pengadaan pusat data baru atau perangkat server baru atau aplikasi-aplikasi baru wajib mendapatkan clearence dari Kementerian Kominfo,” tuturnya.
Menyoal penyediaan server, Direktur LAIP menyatakan di era sekarang cukup dengan handphone masyarakat sudah bisa mengakses Facebook dan Instagram. Hal ini menandakan bahwa aplikasi tersebut sudah terhubung dengan server atau data center-nya di Amerika Serikat.
“Mindset kita dituntut untuk memahami bahwa di era dulu, yang namanya komputer/server harus ada di sebelah ruangan kita baru aplikasi bisa jalan. Artinya, kita sudah bicara revolusi 4.0. Kalau kita masih berpikir bahwa Data Center harus berada di sebelah ruangan kita, maka kita terjebak di landasan revolusi industri 3.0,” jelasnya.
Berkaitan dengan aplikasi SPBE, Bambang menyatakan kini sudah ada 27.400 aplikasi. Setelah dipetakan, secara keseluruhan dari jumlah itu hanya 50-an aplikasi yang notabene sejenis, sehingga perlu diefisiensikan.
“Kuncinya sebetulnya bukan pada infrastruktur, akan tetapi yang utama bagaimana mewujudkan satu data Indonesia yang bersumber dari 27.400 menjadi sebuah kekuatan atau new oil bagi pemerintahan. Sama halnya seperti Facebook dipakai seluruh dunia. Tinggal kita meniru bagaimana produk revolusi 4.0 untuk kepentingan Pemerintahan kita,” ujarnya.
Empat Upaya Pemerintah Wujudkan PDN
Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, Ismail mengatakan pemerintah telah mengambil empat langkah dalam mewujudkan PDN.
“Pertama, penyediaan legislasi dalam hal ini UU dan turunannya. Karena regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan yang terlibat terutama K/L di berbagai sektor,” tuturnya.
Melalui regulasi, kementerian/lembaga terkait mempunyai confidence untuk melakukan eksekusi terhadap implementasi PDN.
“Langkah kedua adalah penyiapan infrastruktur dan tata kelola yang layak diperlukan agar PDN dapat terwujud. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan publik akan menjadi semakin efisien dan dapat dimanfaatkan untuk perumusan kebijakan publik,” jelasnya.
Lihat juga: Pemerintah Siapkan Super Apps untuk Wujudkan Layanan Publik Terpadu
Sementara itu upaya ketiga, Kemkominfo menyusun ketentuan teknis standar data dan teknis. Dua bagian tersebut penting untuk PDN karena data yang tidak standar akan memberikan kesulitan dalam pemanfaatannya.
“Begitu juga standar proses diperlukan untuk memberikan pedoman bagi K/L sektor terkait,” ujar Ismail.
Adapun upaya keempat berkaitan dengan peningkatan kesadaran dan kualitas SDM. “Semua pihak harus aware dan mampu untuk melakukan eksekusi yang meliputi metedologi, proses, budaya dalam pusat data nasional dan pemanfaatannya,” imbuh Ismail.
Dalam webinar tersebut, Dirjen Ismail juga menekankan pentingnya mewujudkan Pusat Data Nasional untuk transformasi digital di Indonesia. PDN juga sebagaimana menjadi satu dari lima arahan Presiden Joko Widodo melalui Pidato Kenegaraan yang disampaikan pada 14 Agustus 2020. (hm.ys)