Jakarta, Ditjen Aptika – Ruang digital terdiri pada kumpulan aktivitas-aktivitas kecil. Kesadaran setiap warga negara, khususnya anak-anak muda, menentukan kesehatan ruang tersebut.
“Ruang digital tergantung pada donasi mikro atau aktivitas kecil. Sebagai pengguna paling banyak, anak muda menentukan sehatnya ruang digital kita,” ujar Staf Khusus Bidang Digitalisasi dan SDM, Dedy Permadi saat webinar bertajuk ‘Siberkreasi Bijak Bermedia sosial, Bijak Sharing Data: Paham?’ melalui kanal Youtube, Sabtu (12/09/2020).
Menurut Dedy kesehatan ruang digital ini perlu ditingkatkan. “Caranya dengan menanamkan bahwa ruang digital harus bersih, isi konten harus positif, dan donasikan like, share, comment untuk konten-konten yang positif,” katanya.
Seluruh warga negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang digital tetap sehat dan bersih. “Termasuk pemerintah dan parlemen,” pungkas Dedy.
Lihat Juga: Bangun Kesadaran Murid terhadap Konten-Konten Negatif di Ruang Digital
Sementara itu Ketua Umum Siberkreasi, Yossi Mokalu menambahkan bahwa mengatur waktu bermain sosial media juga penting untuk mengurangi terjadinya hal-hal negatif. “Bermain sosial media tetap perlu agar kita selalu mengetahui informasi, tapi tetap harus memiliki jadwal jangan sampai terlalu lama,” ujarnya.
Yossi menyampaikan beberapa cara agar masyarakat dapat melindungi data pribadinya di sosial media lebih baik, yaitu:
- Tanggung jawab dan kritis, menanyakan alasan apabila ada platform dan permintaan formulir di internet atau media sosial yang meminta data pribadi;
- Berhati-hati dan proteksi sosial media, gunakan two factor verification, private akun, dan password yang sulit.
“Apabila kita gunakan cara tersebut, kita masih bisa berekspresi dan data pribadi tetap terjaga,” kata Yossi.
Anggota Komisi I DPR RI, Farhan menjelaskan saat ini sosial media memang dijadikan alat ekspresi kebebasan, media komunikasi dan informasi. “Sekarang dengan sosial media, kita bisa bercerita dengan siapa saja, mengungkapkan pendapat, dan melakukan direct message atau chat yang bersifat dua arah. Sehingga memiliki ciri khas komunikasi,” jelasnya.
Jejaring tanpa batas, penerimaan secara sosial (afirmasi), dan memperoleh isu-isu yang sedang hangat juga menjadi nilai lebih dari sosial media. “Kita merasa percaya dan dipercaya,” tambah Farhan.
Lihat Juga: DPR: Pembahasan RUU PDP Masuki Pembicaraan Tingkat II
Maka dari itu, dari sisi parlemen Farhan mengungkapkan media sosial adalah area publik dengan hukum di dalamnya. “Ada UU ITE, UU Anti Pornografi, KUHP dan nanti akan ada UU PDP yang akan selesai akhir tahun 2020,” tutup Farhan. (pag)