Jakarta, Ditjen Aptika – Guna mencegah kerentanan terhadap pencurian data pribadi, generasi muda perlu paham jenis data pribadi dan relevasinya. Mencermati jenis produk jasa, layanan yang disediakan, serta memeriksa ketentuan kebijakan privasi.
“Agar terlindungi dari pencurian data, kita perlu batasi penampilan data pribadi di internet untuk melindungi dan mengatur data pribadi kita. Pahami perizinan aplikasi beserta relevansinya,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti saat Seminar Daring Pelindungan Data Pribadi, Minggu (09/08/2020).
Sekjen Niken menyontohkan, saat ini tindakan pencegahan kebocoran data pribadi bisa dilakukan dengan cara jangan menyerahkan data pribadi ke situs web untuk mendapatkan sesuatu hadiah.
“Seringkali, begitu ada notifikasi pada gawai kita dengan isi pesan mendapatkan hadiah 175.000.000 karena terpilih sebagai pemenang dalam kuis yang diselenggarakan oleh operator, maka itu adalah bentuk penipuan,” tuturnya.
Selain itu, untuk melindungi data pribadi, masyarakat disarankan untuk jangan menggunakan komputer umum atau jaringan Wi-Fi publik pada saat mengakses situs web dengan informasi sensitif.
“Misalnya, transfer uang melalui e-banking, belanja online, webmail, dan lain sebagainya. Ingatlah untuk selalu log out atau keluar dari situs web, jika menggunakan komputer publik untuk mengakses akun pribadi,” jelas Sekjen Niken.
Lebih lanjut, Sekjen Niken menuturkan, langkah lain untuk menghindari penyalahgunaan data adalah dengan tidak memberi izin pada perangkat sebagai pengingat detail login. Kemudian, menghapus titik akses Wi-Fi dalam pengaturan jaringan perangkat seluler setelah menggunakan hotspot Wi-Fi publik.
Lihat Juga: Publik Harus Mengerti Cara Aplikasi Mengelola Data Pribadi
Melalui webinar tersebut, Sekjen Niken berpesan kepada masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dengan pesan e-mail yang meminta data pribadi. Jangan membuka lampiran apapun, atau klik tautan apapun dari pesan e-mail yang tidak terduga.
Di samping itu, masyarakat juga perlu meng-install dan memperbarui secara teratur perangkat lunak anti pencurian, anti virus dan juga perangkat lunak keamanan sistem operasi. Juga jangan memasang perangkat lunak bajakan sebagai langkah preventif untuk melindungi data pribadi.
“Itulah sekilas mengenai bagaimana kita harus melindungi data pribadi kita agar jangan sampai data pribadi kita ter-transfer atau bisa di-share ke pihak yang tidak mempunyai otoritas dan kewenangan terhadap data tersebut,” pesan Sekjen Niken.
Jaga Kedaulatan Negara
Terkait RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP), Sekjen Niken mengatakan draft naskahnya telah diserahkan ke DPR RI. UU PDP menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, pelindungan terhadap data pribadi milik Warga Negara Indonesia.
Cakupan pelindungan data menurut UU PDP adalah di manapun data pribadi tersebut berada. “Dalam wilayah NKRI, di luar wilayah NKRI, pemerintah, sektor publik maupun sektor privat,” jelas Niken.
Lihat Juga: DPR telah Adakan Rapat Dengar Pendapat Umum terkait RUU PDP
Salah satu upaya pemerintah dalam melindungi data pribadi masyarakat dan mendorong kesadaran PDP yaitu dengan menyediakan pedoman dan aturan turunannya. Kemudian memberikan edukasi dan peningkatan kesadaran PDP dengan benar melalui media elektronik, media cetak, atau media online, serta kerjasama nasional dan internasional.
“Juga melakukan pengembangan ekosistem Data Protection Officer (DPO) di sektor swasta dan instansi pemerintah dengan melakukan penyusunan modul-modul pelatihan DPO, pembentukan standar kompetensi DPO dan lembaga pelatihan dan pelatihan atau DPO-DPO bagi K/L dan Pemerintah Provinsi,” urai Sekjen Niken.
Turut mengisi acara webinar tersebut anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya, pelaku seni Hesti Purwadinata, Deputy Director of Research Elsam Wahyudi Djafar, dan dimoderatori presenter Metro TV Roury Asyari. (hm.ys)