Bitung, Ditjen Aptika – Selama Pilkada Serentak 2020 berlangsung, masyarakat diminta berdemokrasi secara sehat di ruang digital. Kampanye-kampanye disampaikan tanpa hoaks dan disinformasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyampaikan hal tersebut di hadapan insan pers saat menyambangi Rumah Dinas Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (28/07/2020) malam.
“Saya dengan hormat meminta kepada masyarakat agar menjaga kualitas demokrasi. Tidak memanfaatkan ruang digital untuk kampanye hoaks, sehingga kualitas demokrasi benar-benar terjaga saat Pilkada 2020 ini,” ujarnya.
Dengan adanya Covid-19, menurut Menteri Kominfo, pemanfaatan ruang digital dan infrastruktur digital menjadi begitu penting dalam rangka pemilihan kepala daerah. Juga sekaligus sebagai sarana untuk menyampaikan transmisi pendapat, pandangan, program-program, visi dan misi melalui ruang-ruang digital.
Menteri Johnny pun berharap mindset masyarakat yang gemar menyebarkan informasi atau kampanye hoaks dapat berubah dengan informasi yang benar dan bisa membantu orang lain. “Isilah dengan program-program, visi dan misi yang bermanfaat,” pintanya.
Kominfo pun telah melakukan berbagai kegiatan untuk mengatasi hoaks. Mulai dari kegiatan yang sifatnya preventif dan persuasif, dalam bentuk literasi digital yang dilakukan secara terus-menerus.
“Memproduksi dan menyebarkan hoaks, itu tindakan tidak terpuji dan mengotori ruang digital kita. Akan tetapi, terkait dengan hoaks khusus Covid-19, maka tentu tidak bisa ada tawar-tawar. Kami melakukan penegakan hukum undang-undang ITE dengan melakukan pemblokiran,” tegasnya.
Selain itu, ungkap Menteri Johnny, pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Chief Executive Officer (CEO) perusahaan-perusahaan penyedia platform digital seperti Twitter, Facebook, Instagram dan Youtube yang berkantor di Amerika Serikat.
“Kominfo secara berkala melakukan komunikasi dengan mereka, dan meminta mereka untuk membersihkan platform. Sedangkan terhadap situs-situs yang di luar platform, kita langsung langsung melakukan pemblokiran,” tegasnya.
Namun demikian, terhadap yang sudah keterlaluan, Kominfo bekerjasama dengan Bareskrim Polri melakukan penegakan hukum bagi yang memproduksi dan menyebarkan hoaks.
“Baik sanksi hukum badan (pidana dan kurungan), maupun sanksi denda. Sama sekali tidak menguntungkan. Oleh karena itu, saya berterima kasih kepada Bareskrim Polri dan Polda-Polda di seluruh Indonesia yang telah menetapkan 104 orang sebagai tersangka dan 17 di antaranya sudah ditahan,” tutupnya. (hm.ys)