Jakarta, Ditjen Aptika – Ponemo Institute menyebutkan 34 persen pelanggaran data pribadi terjadi karena kesalahan manusia atau human error. Menurut Direktur Tata Kelola Ditjen Aptika, Mariam F. Barata, hal itu disebabkan kecerobohan pemilik data dalam menyebarkan data pribadinya.
“Aktivitas secara daring yang melibatkan data pribadi, konsekuensinya bisa serius jika data pribadi digunakan oleh orang jahat, ” ujar Mariam dalam seminar nasional Literasi Digital Aman dan Produktif dengan Adaptasi Kebiasaan Baru di Internet secara daring, Rabu (05/08/20).
Mariam memberikan beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk melindungi data pribadinya. “Kita bisa mengganti password secara berkala, melakukan two step authentication, dan lebih hati-hati terhadap phising dengan tidak asal meng-klik suatu link,” katanya.
Mariam menambahkan saran untuk menghindari pesan yang diterima dari surel (e-mail) maupun media lain yang meminta data pribadi dengan iming-iming hadiah dan berhati-hati ketika menggunakan perangkat orang lain.
“Jangan gunakan jaringan Wi-Fi atau fitur save password ketika menggunakan perangkat yang bukan miliki kita,” ucap Mariam.
Selain itu, Mariam juga mengatakan perlindungan terhadap data pribadi perlu keterlibatan dari berbagai pihak khususnya dalam pembahasan RUU PDP. “Kami perlu dorongan stakeholder agar RUU PDP juga dapat selesai dan terbit pada tahun ini. Sehingga, dapat menjadi payung hukum dari adanya pelanggaran data pribadi yang terjadi,” katanya.
Lihat juga: Butuh Peran Aktif Stakeholder untuk Edukasi Pelindungan Data Pribadi
Ada beberapa aspek yang dapat ditinjau dalam melakukan identifikasi oleh stakeholder untuk kelancaran pembahasan RUU PDP. “Aspek kelembagaan, edukasi kesadaran masyarakat, SDM, regulasi, kepatuhan dan pengawasan, kerjasama, infrastruktur dan sarana pendukung, serta beberapa aspek lainnya,” kata Mariam.
Sementara itu Dirjen Aptika, Semuel A. Pangerapan menyampaikan pemerintah terus mendorong upaya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pelindungan data pribadi.
“Pemerintah tentunya butuh partisipasi dan peran aktif dari beberapa pemangku kepentingan, seperti komunitas, akademisi, pelaku bisnis, medsos, dan masyarakat,” imbuhnya.
Semuel mengharapkan edukasi dari Kemkominfo bersama banyak pihak dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami pentingnya literasi digital. Termasuk melindungi data pribadi dan menanggulangi hoaks, khususnya di platform media sosial.
“Harapan akan semakin banyak kerja sama dan kolaborasi dari berbagai pihak dan lintas pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya PDP melalui beragam inisiatif dan inovasi,” pungkas Semuel. (pag)