Jakarta, Ditjen Aptika – Sesuai dengan mandat Peraturan Presiden 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE), setiap instansi pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) yang saat ini memiliki pusat data harus melakukan audit sebelum tanggal 5 Oktober 2020.
Menurut Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP), Bambang Dwi Anggono, K/L/D yang memiliki pusat data harus mampu meyakinkan Kementerian Kominfo selaku instansi penerbit kelaikan pusat data.
“Sesuai mandat Perpres SPBE Pasal 30, setiap K/L/D harus melakukan audit sistem elektronik dan audit keamanan informasi terhadap pusat data atau ruang server yang dikelolanya paling lambat tanggal 5 Oktober 2020. Audit ini akan menentukan laik atau tidaknya pusat data atau ruang server tersebut,” papar Bambang saat Webinar Standar Nasional Indonesia (SNI) Pusat Data, Kamis (23/07/2020).
Audit tersebut, lanjut Bambang, dapat juga dilakukan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terkait keandalan sistem elektroniknya serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait keamanan informasinya. Selain dua audit tersebut, pusat data harus berbasis cloud (IaaS) serta berstandar internasional.
Baca juga: Teknologi Cloud Computing Efisienkan Operasional Data Center
Sebagai informasi, standar pusat data yang dipakai dalam Perpres SPBE menggunakan standar internasional. Badan Standardisasi Nasional Indonesia baru mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai pusat data pada 2019.
“Instansi pemerintah yang lolos audit juga harus memperoleh pertimbangan Menteri Kominfo dalam menentukan pembagian aplikasi umum dan aplikasi khusus. K/L/D juga wajib melakukan kajian biaya dan manfaat serta mengembangkan sesuai dengan proses bisnis baru,” ujar Bambang
Jika instansi pemerintah tersebut tidak lolos audit, maka seluruh data akan dipindahkan ke Pusat Data Sementara sebelum nantinya dipindah ke Pusat Data Nasional yang akan beroperasi pada akhir tahun 2022.
“Audit ini akan menentukan laik atau tidaknya pusat data/ruang server tersebut. Hal ini harus dilakukan karena terkait dengan efektivitas, efisiensi, integrasi data, serta kedaulatan data,” tegas Bambang.
Untuk mencegah adanya salah persepsi, Bambang menjelaskan sesuai dengan Perpres SPBE Pasal 27 ayat (5) Pusat Data Nasional merupakan pusat data yang dikelola Kemkominfo dan pusat data pada K/L/D yang memenuhi persyaratan tertentu (berstandar internasional).
“Oleh karena itu perlu dipahami bersama, Pusat Data Nasional itu bukan hanya satu unit. Jangan salah persepsi. Ekosistem Pusat Data Nasional jumlahnya bisa lebih dari sepuluh (sebagaimana dijelaskan di Perpres),” ujar Bambang.
Direktur LAIP yang biasa disapa Ibenk tersebut berharap pada tahun 2024 hanya akan ada 10 – 20 Pusat Data Nasional dengan target transformasi digital pemerintahan menghadirkan dua layanan utama (super apps). Dua layanan tersebut yaitu pendukung pemerintahan dan pelayanan publik.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Super Apps untuk Wujudkan Layanan Publik Terpadu
Mengakhiri paparannya, Ibenk menyatakan penyediaan Pusat Data Nasional dalam rangka efektivitas, efisiensi, keandalan, dan keamanan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Data strategis ditempatkan di Pusat Data Nasional, sedangkan data tingkat tinggi dan tingkat rendah dapat ditempatkan pada pusat data non pemerintah,” tutup Bambang. (lry)