Jakarta, Ditjen Aptika – Percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera dilakukan untuk mendukung perdagangan elektronik (e-commerce) di saat pandemi Covid-19.
“Percepatan dilakukan karena saat ini kami membutuhkan regulasi ini sebagai dasar hukum di ruang digital,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan pada webinar Asean CIO Live Chat: Transforming Asean Nation Digital Literacy Driving Towards Digital Prosperity melalui aplikasi Zoom (11/06/20).
UU PDP nantinya akan menjadi dasar hukum untuk berbagai kegiatan di ruang digital. Seperti sektor perdagangan, dan hiburan yang menggunakan media internet.
“Regulasi ini membuat pengguna internet terjamin keamanannya dari ancaman kejahatan dunia maya yang semakin rawan,” tegas Dirjen Semuel.
Dalam berbagai kesempatan Dirjen Semuel juga menyatakan regulasi tersebut dapat melindungi hak masyarakat saat mengakses e-commerce atau fintech. Terutama di saat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung ini.
Lihat Juga: DPR: Perlu Regulasi untuk Melindungi Hak Pemilik Data
Semuel menambahkan target RUU PDP diupayakan dapat selesai pada bulan Agustus. Penundaan penyelesaian RUU PDP disebabkan pandemi Covid-19. “Maka dari itu, kami upayakan selesai tahun ini,” ucapnya.
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2014-2019, Rudiantara menjelaskan bahwa selama pandemi Covid-19, e-commerce Indonesia mengalami perkembangan cukup besar pada kuartal pertama 2020.
Namun perkembangan tersebut juga dapat mengincar data pribadi pengguna dan memicu pelanggaran data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Safety dan security merupakan hal yang penting dalam era digital,” pungkas Rudiantara.
Seperti diketahui bersama, awal Mei 2020 platform e-commerce Tokopedia mengalami upaya pencurian data pengguna. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) pun menggugat Tokopedia terkait kejadian tersebut. Kasusnya saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (pag)