Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengembangkan aplikasi PeduliLindungi dengan beberapa fitur baru. Salah satunya, fitur sertifikat elektronik.
“Kami harapkan masyarakat lebih aktif untuk melakukan instalasi aplikasi karena sangat penting untuk mengetahui dan mencegah persebaran pandemi Covid-19,” ujar Menteri Kemkominfo, Johnny G. Plate dalam konferensi pers daring QR Code e-Sertifikat Bebas Covid-19 pada Aplikasi PeduliLindungi dari Ruang Serbanguna Kementerian Kominfo di Jakarta (12/06/2020).
Sertifikat ini berguna untuk keperluan bepergian. Sertifikat ini berdasarkan registrasi rapid test dan swab test. “Fitur ini berguna sebagai passport user pada masa relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dirilis pada minggu pertama Juli 2020,” jelas Johnny.
Selain itu, fitur lainnya yang akan ditambahkan adalah digital diary perjalanan user menggunakan QR Code. “Fitur ini dibuat sesuai dengan permintaan Presiden dan ditargetkan bisa digunakan minggu ketiga Juni 2020,” kata Johnny.
“Teknologi face recognition untuk pengecekan suhu tubuh dan masker sebelum user masuk ke area publik atau gedung juga akan dirilis minggu kedua bulan Juli 2020,” tambah Johnny.
Pengembangan fitur aplikasi PeduliLindungi juga dilakukan untuk pengguna non-smartphone. Pengguna dapat mengakses aplikasi ini melalui SMS. Pengembangan ini bekerja sama dengan Telkom Indonesia.
“Karena saat ini pengguna smartphone itu cukup signifikan jumlahnya, tapi yang non-smartphone jauh lebih besar. Sehingga pengguna non-smartphone juga mendapatkan akses aplikasi PeduliLindungi,” ungkap Johnny.
Pada minggu keempat bulan Juli 2020, fitur yang akan dikembangkan adalah Software Development Kit (SDK) agar aplikasi PeduliLindungi dapat dimanfaatkan pada aplikasi lain.
Johnny menerangkan penambahan fitur SDK seperti pada aplikasi ojek online dapat membantu driver memberikan informasi tempat yang telah sesuai standar kesehatan (belum mencapai 50 persen).
“Apabila sudah 50 persen aplikasi ini akan mengingatkan agar tidak pergi ke sana dan dapat mencari tempat yang lain, sehingga tidak perlu antri dan menyita waktunya. Sekaligus akan membantu baik aparat pemerintah daerah, kepolisian maupun TNI yang bertugas di lapangan,” jelas Johnny.
Berdasarkan perubahan Keputusan Menteri Kominfo No. 171 Tahun 2020, semua hasil pengembangan fitur tersebut akan dilakukan asesmen oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar perlindungan terhadap data masyarakat tetap terjaga. (pag)