Jakarta, Ditjen Aptika – Selama masa pandemi Covid-19, sebanyak 82,9 persen startup di Indonesia bertahan dari dampak yang ditimbulkan pada sektor ekonomi.
“Sebanyak 64 persen startup harus melakukan revisi anggaran. Pelaku startup mengalami penurunan keterikatan dengan konsumen dan penurunan nilai transaksi dibanding sebelum adanya pandemi,” ucap Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat mewakili Menteri Kominfo dalam webinar E-commerce Post Covid-19: Online Shopping, Logistics, Marketplace melalui aplikasi Zoom (12/06/20).
Semuel menambahkan langkah yang dilakukan startup ini terkait physical distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama beberapa bulan ini. “Transaksi diubah menjadi daring dan non tunai (cashless),” tambahnya.
Meskipun membuat dampak yang besar terutama pada sektor ekonomi, menurut Semuel pembatasan ini merupakan langkah yang tepat agar masyarakat yang terinfeksi virus tidak semakin banyak.
Menanggapi dampak yang timbul akibat pandemi Covid-19, Semuel menyebutkan saat ini adalah waktu yang tepat untuk mempercepat transformasi digital. “Percepatan ini dibutuhkan untuk mempersiapkan masyarakat Indonesia menghadapi digital society,” ujar Semuel.
Lihat Juga: Siapkan Masyarakat Hadapi Era Digital melalui Literasi Digital
Sejumlah langkah untuk mempercepat transformasi digital antara lain meningkatkan pengembangan infrastruktur, mengembangkan talenta digital, dan melaksanakan regulasi terkait bidang digital yang progresif.
“Sebagai wujud pengembangan infrakstruktur, Indonesia memiliki Palapa Ring yang jaringannya dapat menjangkau seluruh Indonesia. Kemudian tiga inisiatif sebagai program utama pengembangan talenta digital, kami memiliki Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) yang disebut juga Siberkreasi, Digital Talent Scholarship (DTS) dimana terdapat kompetensi digital enterpreneurship, dan Digital Leadership Academy,” terang Semuel.
Lihat Juga: Percepatan RUU PDP Dukung E-commerce saat Pandemi
Kemudian untuk regulasi, Semuel mengatakan sedang mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) untuk melindungi hak masyarakat Indonesia memasuki era digital.
“Covid-19 telah menginfeksi seluruh dunia dari berbagai sektor terutama sektor ekonomi. Namun, kami masih tetap optimis untuk pertumbuhan ekonomi bangsa kita,” tutup Semuel. (pag)