Jakarta, Ditjen Aptika – Kebutuhan akses internet meningkat saat Pandemi Covid-19. Hal tersebut melahirkan dua pandangan, yaitu antara kebebasan informasi dan keamanan data pribadi.
“Tingginya akses informasi di internet, serta maraknya rapat, seminar, dan workshop secara online terjadi menyusul kebijakan bekerja dan belajar dari rumah oleh pemerintah. Kebebasan informasi merupakan hak publik, tapi keamanan data pribadi juga harus diperhatikan dalam melakukan segala aktivitas di internet,” jelas Anggota Komisi I DPR RI Dave A Fikarno, saat acara Webinar Merajut Nusantara yang disiarkan secara live streaming, Sabtu (25/04/2020).
Dave menjelaskan bahwa ada dua pandangan yang harus menjadi perhatian dalam kebutuhan internet tersebut, yaitu:
- Pandangan Ruang Publik
– Informasi merupakan hak publik (semua orang berhak mendapatkan informasi);
– Internet sebagai ruang publik untuk berekspresi dan berpendapat tanpa khawatir dan dihalangi;
– Akses ke masyarakat semakin luas;
– Informasi semakin lebih terklasifikasi berdasarkan kesukaan, hobi, minat, dan sebagainya;
– Pesan informasi sangat meluas dan beragam. - Pandangan Keamanan
– Data pribadi menjadi persoalan karena dapat terjadi kebocoran;
– Informasi hoaks, tidak akurat, dan manipulasi semakin merebak;
– Serangan siber kepada keamanan data negara juga dapat menjadi persoalan;
– Publik akan dapat dimata-matai oleh beragam aplikasi.
“DPR RI memiliki langkah-langkah untuk menjamin agar masyarakat dapat mengakses internet dari dua pandangan tersebut secara aman dan nyaman. Pertama segera menyelesaikan RUU Pelindungan Data Pribadi yang sudah dimasukan dalam Prolegnas untuk tahun 2021,” papar Dave.
Kedua, Dave akan mendorong Kementerian Kominfo untuk lebih aktif dalam mensosialisasikan hal-hal terkait Covid-19. Menurutnya masih banyak orang yang belum sepenuhnya paham mengenai virus tersebut, sehingga menyebabkan disinformasi.
Selanjutnya DPR RI akan mendorong Kementerian Kominfo untuk bekerjasama dengan perusahaan seluler agar sebisa mungkin mengratiskan internet khususnya untuk dunia pendidikan. Serta mempermudah akses internet di pedesaan.
Selain itu, mengatur regulasi keamanan siber, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan memastikan tidak ada pencurian, penipuan, serta peretasan di dunia internet.
Di akhir paparan Anggota Komisi I DPR RI tersebut menarik kesimpulan bahwa internet sangat berguna untuk sosialisasi mengenai Covid-19 agar masyarakat mengerti. Di sisi lain, lembaga terkait juga perlu untuk memperhatikan keamanan data selama meningkatnya pemanfaatan internet tersebut. (lry)