Jakarta, Ditjen Aptika – Komisi I DPR tengah mengawal proses RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk memastikan pemilik data pribadi tidak dirugikan. Sementara itu presiden menyatakan monetisasi data dapat dijadikan pemasukan baru bagi negara.
“Data adalah hal penting agar eksekusi program pemerintah bisa lebih tajam. Selain itu, monetisasi data tidak bisa dihindari, e-commerce dan fintech pasti menggunakan data pelanggan untuk survei dan juga untuk keperluan investasi. Sehingga perlu ada regulasi yang melindungi hak pemilik data dan dapat meminimalisir kerugian,” jelas Anggota Komisi 1 DPR RI, Bobby Ardhito Rizaldi saat diskusi daring KSIXchange #21 Pentingnya Mengawal Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi melalui aplikasi Zoom (28/04/20).
Bobby Ardhito juga menjelaskan maksud Presiden Joko Widodo mengenai pemasukan dari monetisasi data. Hal tersebut untuk meningkatkan investasi yang masuk pada infrastruktur digital, seperti big data dan artificial intelligence. Indonesia masih di kisaran 1,8 persen, di bawah angka ideal 2,5 persen.
Bobby menjelaskan sejumlah langkah Komisi 1 DPR mengawal RUU PDP, yaitu:
- Memastikan bahwa ada manajemen tata kelola data yang baik;
- Memastikan adanya manajemen teknologi yang memadai;
- Memastikan sumber daya manusia yang memadai terkait data science untuk big data dan artificial intelligence yang saat ini masih banyak menggunakan tenaga asing; dan
- Mengawal kejelasan penyelenggaraan perjanjian dengan pihak ketiga yang tidak saling merugikan, sehingga memberikan kenyamanan pada masyarakat secara menyeluruh.
Sementara Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan di saat ini kita tidak bisa terhubung di ruang digital tanpa menggunakan data pribadi.
“Bagi sebagian orang, data dapat dicari dan ditelusuri lebih dalam. Maka dari itu, peran RUU PDP ini untuk melindungi dan mengakui hak pemilik data serta membuat Indonesia berdaulat terkait data pribadi,” ujarnya.
Semuel menjelaskan landasan filosofis RUU PDP adalah manifestasi pengakuan dan perlindungan atas hak-hak dasar sesuai nilai-nilai Pancasila. Data pribadi adalah hak yang melekat pada pribadi masyarakat masing-masing.
Semuel juga mengharapkan regulasi dapat terus berkembang. “Harapannya regulasi ini nantinya terus berkembang sesuai kondisi terkini. Namun, tetap harus ada prinsip dasar yang dapat diatur dalam regulasi ini,” jelas Semuel.
Diskusi daring tersebut juga dihadiri oleh Ketua Cyberlaw Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Sinta Dewi Rosadi dan Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi (ELSAM), serta dimoderatori oleh penasihat Data Science Indonesia, Prasetya Dwicahya. (pag)