Jakarta, Ditjen Aptika – Draf final Peraturan Menteri (PM) Kominfo tentang Aturan Teknis PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) telah selesai dibuat. Hari ini Menkominfo mengirimkan draf tersebut kepada Menko Polhukam.
“Ini merupakan perumusan Permen tercepat yang pernah dibuat. Kami telah menyelesaikan perintah Presiden dan kami kirimkan draft final permen ini ke Kemenko Polhukam,” jelas Menkominfo Johnny G. Plate saat Konferensi Pers PM Kominfo Aturan Teknis PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik di Gedung Kemkominfo, Selasa (10/03/20).
Johnny mengatakan isi detil PM ini belum dapat dijelaskan lebih lanjut karena masih harus ditindaklanjuti oleh Menteri Polhukam sesuai perundang-undangan di Indonesia.
“Peraturan Menteri ini terdiri dari 9 bab dan 34 pasal yang mengatur Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2019 secara lebih teknis tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat,” tegas Johnny.
Lihat Juga: Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)
Bersamaan dengan tindak lanjut Kemenko Polhukam atas PM ini, Johnny menjelaskan bahwa akan dilakukan sinkronisasi dan sosialisasi untuk mendapat masukan masyarakat.
Johnny juga menambahkan bahwa data merupakan resources yang penting bagi suatu bangsa dan negara. Maka, PM ini telah diproses dari jauh-jauh hari mulai bulan Januari 2020 dan mempercepat penyelesaian sesuai perintah Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Menteri Johnny G. Plate juga menyimpulkan apabila pembahasan bersama Menkopolhukam telah selesai isi, draf PM ini akan diunggah pada situs Kementerian Komunikasi dan Informatika agar dapat dibaca dan dicermati semua pihak. (pag)