Jakarta, Ditjen Aptika – Setelah hoaks terdeteksi Tim AIS Ditjen Aptika, Kementerian Kominfo meminta penyelenggara platform untuk melakukan take down konten tersebut. Seperti media sosial Facebook, Twitter, dan Instagram.
“Kominfo tidak bisa langsung memblokir sejumlah akun yang menyebarkan hoaks soal Covid-19 itu. Pasalnya, yang berwenang melakukan pemblokiran adalah platform digital yang bersangkutan untuk melakukan takedown terhadap akun-akun tertentu yang dianggap melanggar hukum dan aturan di Indonesia,” jelas Menkominfo Johnny G. Plate saat menjadi pembicara dalam “Prime News” CNN TV Indonesia, di Jakarta, Kamis (12/03/2020) malam.
Selain berkomunikasi dengan platform media sosial, Menteri Johnny menegaskan bahwa Kominfo juga telah menyurati Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap pembuat dan penebar hoaks yang meresahkan masyarakat. “Diperlukan adanya tindakan hukum, terlebih masalah virus korona bukan lagi masalah epidemik di dalam negara kita tetapi telah menjadi masalah global,” imbuhnya.
Lihat Juga: Tim AIS Ditjen Aptika Temukan 147 Hoaks dan Disinformasi Terkait Virus Corona
Tidak hanya itu, agar berita bohong tersebut tidak terus meluas di ruang publik, Johnny menyatakan bahwa Kominfo bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti kementerian, lembaga pendidikan dan pihak lainnya agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana menggunakan ruang digital secara cerdas.
“Pada saat kita menggunakannya keliru termasuk memproduksi hoaks, yang dirugikan adalah diri kita sendiri, masyarakat, keluarga. Tidak ada yang diuntungkan dari situ,” pungkasnya.
Johnny pun menambahkan, upaya lain yang dilakukan Kominfo untuk mencegah peredaran kabar bohong, salah satunya dengan memberikan edukasi dan literasi digital kepada masyarakat menyangkut kerugian dari hoaks.
“Pencegahan ini terkait sikap dan cara berpikir masyarakat, maka pencegahan harus dilakukan dalam program yang multidisiplin dari Kementerian dan Lembaga, yaitu edukasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menteri Johnny menyatakan, secara umum pemerintah sudah mengatur sanksi pidana dan material bagi para penyebar hoaks dalam undang-undang.
“Bagi produsen dan penyebar berita bohong atau hoaks, hukuman pidananya enam tahun, dan materialnya hampir satu miliar. Tentu ini merupakan law enforcement soal virus korona yang dapat merugikan diri pribadi, keluarga, masyarakat hingga bangsa dan negara,” tandasnya. (hm.ys)