Jakarta, Ditjen Aptika – Peraturan Menteri PANRB tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional telah terbit. Ditjen Aplikasi Informatika akan melakukan tiga hal dalam rangka penyederhanaan birokrasi.
“Terkait dengan penyederhanaan birokrasi yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah, pasti akan berdampak pada restrukturisasi organisasi dan proses kerja dalam Ditjen Aptika. Setidaknya ada tiga hal yang harus kita lakukan dan persiapkan, yaitu assesement pegawai, perubahan struktur organisasi, pembuatan pola kerja, dan pembuatan metodologi penghitungan KPI,” jelas Direktur Jenderal Aptika, Semuel A Pangerapan, saat memimpin rapat Persiapan Pemetaan Kompetensi Pegawai, di Gedung Serbaguna Kominfo, Senin (17/02/2020).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Regulasi itu menjadi dasar langkah strategis pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya akselerasi layanan publik.
Diperkuatnya penyederhanaan birokrasi dengan peraturan, merupakan jawaban atas kondisi birokrasi hierarkis saat ini yang kurang efisien dan fleksibel. Hal ini disebabkan oleh komunikasi berjenjang ke setiap tingkatan.
“Dengan adanya penyederhanaan birokrasi, maka komunikasi lebih cair dan fleksibel karena langsung ke fungsional. Namun agar proses kerja dapat berjalan dengan baik akan segera dilakukan assesement pegawai agar bisa dibuat formula yang paling pas untuk struktur organisasi baru,” terang Dirjen Semuel.
Dirjen Semuel juga menghimbau bahwa ke depan Ditjen Aptika harus bekerja lebih baik lagi. Ditjen Aptika harus menjadi contoh transformasi digital di lingkungan Kementerian Kominfo, bahkan nantinya pada tingkat K/L.
Tantangan K/L saat ini ialah pada transformasi digital, dengan digital semua bisa terukur, termonitor, dan bisa dievaluasi. “Sebagai contoh saya sudah menerapkan tanda tangan digital untuk surat tugas online. Kita harus mulai berubah dari yang selama ini hanya bekerja tentang IT, menjadi bekerja dengan IT,” tegasnya.
Sedangkan Direktur Tata Kelola Aptika Mariam F Barata berpendapat, “Dengan peralihan struktural menjadi fungsional perlu ada kejelasan yang perlu disusun sebagai contoh dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). Dengan adanya penyusunan SOP dari setiap kegiatan akan menjadi panduan, sehingga setiap direktorat mempunyai SOP yang jelas dan sama.”
Acara Persiapan Pemetaan Kompetensi Pegawai dihadiri oleh seluruh pejabat struktural Eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Ditjen Aptika Kementerian Kominfo. (lry)