Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI)

Sesuai amanat Peraturan Menteri Kominfo No. 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI), layanan ini memfasilitasi pendaftaran untuk para pelaku usaha di bidang keamanan informasi. Layanan SMPI terdiri atas 4 (empat) kegiatan, yaitu :

  1. Pendaftaran Auditor SMPI,
  2. Pendaftaran Implementor SMPI,
  3. Pendaftaran Lembaga Sertifikasi,
  4. Pendaftaran Lembaga

Berikut ini beberapa hal yang harus dipersiapkan ketika melakukan pendaftaran auditor:

  1. Surat permohonan pengakuan sebagai Auditor ;
  2. Ijazah pendidikan terakhir (min. S1 semua jurusan);
  3. Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV);
  4. Sertifikat kelulusan uji kompetensi di bidang keamanan
  5. Sertifikat kelulusan uji kompetensi sebagai Lead Auditor/Auditor ISO 27001 terkini;
  6. Dokumen yang menyatakan masa pengalaman kerja di bidang TI (kontrak kerja, surat keputusan, surat penugasan, dll);
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah audit ISO 27001 dan jumlah waktu ( jam) audit yang telah dilakukan (kontrak kerja, surat keputusan, surat penugasan, dll);
  8. Memiliki kemampuan berbahasa Indonesia baik lisan maupun tertulis;
  9. Kartu Identitas diri (bagi WNI wajib menggunakan KTP dan WNA wajib menggunakan paspor).

Print Friendly, PDF & Email