Sesuai amanat Peraturan Menteri Kominfo No. 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI), layanan ini memfasilitasi pendaftaran untuk para pelaku usaha di bidang keamanan informasi. Layanan SMPI terdiri atas 4 (empat) kegiatan, yaitu :
- Pendaftaran Auditor SMPI,
- Pendaftaran Implementor SMPI,
- Pendaftaran Lembaga Sertifikasi,
- Pendaftaran Lembaga
Berikut ini beberapa hal yang harus dipersiapkan ketika melakukan pendaftaran auditor:
- Surat permohonan pengakuan sebagai Auditor ;
- Ijazah pendidikan terakhir (min. S1 semua jurusan);
- Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV);
- Sertifikat kelulusan uji kompetensi di bidang keamanan
- Sertifikat kelulusan uji kompetensi sebagai Lead Auditor/Auditor ISO 27001 terkini;
- Dokumen yang menyatakan masa pengalaman kerja di bidang TI (kontrak kerja, surat keputusan, surat penugasan, dll);
- Dokumen yang menyatakan jumlah audit ISO 27001 dan jumlah waktu ( jam) audit yang telah dilakukan (kontrak kerja, surat keputusan, surat penugasan, dll);
- Memiliki kemampuan berbahasa Indonesia baik lisan maupun tertulis;
- Kartu Identitas diri (bagi WNI wajib menggunakan KTP dan WNA wajib menggunakan paspor).