Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia atau Root Certification Authority (CA) adalah lembaga induk penerbitan sertifikat digital atau elektronik yang dikelola oleh Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo. Sertifikat elektronik sendiri merupakan sebuah file yang digunakan untuk
mengidentifikasi seseorang atau entitas pada sebuah jaringan seperti di internet.
Pembentukan PSrE sebagai infrastruktur kunci publik nasional merupakan pelaksanaan UU ITE tentang tanda tangan elektronik dan mewujudkan amanat PP PSTE untuk menggunakan sertifikat elektronik bagi seluruh layanan publik. PSrE tipe berinduk telah melewati berbagai tahapan sertifikasi dan kelaikan oleh Tim Pengawas Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, sehingga PSrE jenis ini paling layak dipercaya.
Untuk memperoleh pengakuan keandalan bagi sistem PSrE Induk, berikut kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan di tahun 2019 :
- Pengembangan infrastruktur operasional, melalui pengadaan peralatan untuk pengamanan kunci PSrE Induk yang memenuhi sertifikasi FIPS 140-2 level 3;
- Penerbitan CRL (Certificate Revocation List), dilakukan setiap enam bulan sekali;
- Monitoring keamanan fisik sistem offline, melalui analisis CCTV dan log akses pintu;
- Monitoring ketersediaan web daring untuk PSrE Induk dan CRL;
- Monitoring kapasitas sistem daring, melalui monitoring penggunaan memory, CPU, power usage, humidity dan temperatur.
PSrE Induk telah melakukan proses Surveilence ISO 270001:2013 di bulan September 2018 oleh BSI, dan audit Webtrust pada tanggal 6 September s.d. 6 Desember 2018 oleh BDO Indonesia. Hasil dari audit Webtrust ini adalah diakuinya PSrE Induk sebagai CA yang memenuhi standar audit
dari Webtrust Canada. Pemeriksaan
Per November 2019 telah ada dua mitra PSrE dari instansi pemerintah, yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Serta empat mitra PSrE dari sektor swasta, yaitu Privy.id, Peruri, Digisign, dan Vida. Enam layanan yang dimiliki PSrE
adalah tanda tangan elektronik (TTE), segel elektronik (e-seal), preservasi berupa TTE dan stempel elektronik, penanda waktu, pengiriman elektronik tercatat, dan otentikasi website.