Klasifikasi permainan elektronik interaktif menjadi perhatian pemerintah dengan membuat sistem rating yang disebut Indonesia Game Rating Sistem (IGRS). IGRS pertama kali diluncurkan dalam acara BEKRAF Game Prime 2016. Dasar hukum IGRS adalah Peraturan Menteri Kominfo No.11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, berdasarkan kategori konten game dan kelompok usia pengguna.
IGRS membantu pengembang dan distributor Permainan Interaktif Elektronik dalam memasarkan produk sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Juga membantu masyarakat khususnya orang tua dalam memilih permainan elektronik yang sesuai dengan kelompok usia pengguna. Kelompok usia terbagi lima kategori, yaitu
IGRS 3+ , IGRS 7+ , IGRS 13+ , IGRS 18+ , dan
IGRS SU (kelompok usia yang dimulai dari usia tujuh tahun).
Beberapa kegiatan yang dilakukan yaitu:
- Promosi dan Sosialisasi IGRS bersama Komunitas NXG Indonesia pada acara BEKFRAF Game Prime 2019 di Jakarta;
- ToT Relawan dan Seminar Video Game Sehat di Makassar;
- Sosialisasi IGRS bertema “Remaja Bijak Bermain Video Games” dan “Menjadi Orang Tua Bijak Menyikapi Video Game” di Kabupaten Cianjur;
- Menggalakkan kenal rating usia pada video game di Pekanbaru, Riau;
- Menggalakkan video game sehat di Kabupaten Gianyar