Indonesia Game Rating System (IGRS)

Indonesia Game Rating System (IGRS) merupakan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Klasifikasi didasarkan pada kategori konten game dan kelompok usia pengguna. IGRS memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Membantu penyelenggara dalam memasarkan produk Permainan Interaktif Elektronik sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia; dan
  2. Membantu masyarakat termasuk orang tua dalam memilih Permainan Interaktif Elektronik yang sesuai dengan kelompok usia.

Prosedur klasifikasi game dalam IGRS :

1. Klasifikasi Mandiri/Self Assesment :

  • Melakukan pendaftaran penyelenggara;
  • Melengkapi data profil penyelenggara;
  • Melengkapi data Permainan Interaktif Elektronik yang ingin diklasifikasi;
  • Melakukan klasifikasi mandiri
  • Hasil klasifikasi mandiri dapat digunakan untuk memasarkan produk sebelum dilakukan uji kesesuaian.

2. Klasifikasi oleh Komite :

  • Pengujian secara acak dan berkala;
  • Pengujian berdasarkan aduan; dan
  • Pengujian berdasarkan isu yang beredar di masyarakat.

 

Klasifikasi Game Rate IGRS

 

Print Friendly, PDF & Email