Pengumpulan Data Pribadi Harus Berdasar Hukum

Dirjen Aptika Semuel A. Pangerapan (tengah) saat menjelaskan regulasi perlindungan data pribadi.

Jakarta, Ditjen Aptika – Nilai penting data pribadi harus disadari individu pemilik data. Negara hadir menjamin penggunaan dan pengelolaan data sesuai aturan yang berlaku.

“Data pribadi dikumpulkan harus ada legal basis-nya, tidak bisa sembarangan. Pihak pengumpul data harus melindungi keamanan data pribadi dan menjamin hak pemilik data, serta menggunakan data sesuai tujuannya,” ujar Dirjen Aptika Semuel A. Pangerapan saat Seminar Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Jakarta, Jum’at (15/11).

Dirjen Semuel menegaskan data pribadi merupakan milik tiap-tiap orang dan negara harus hadir menjamin perlindungannya. Apalagi presiden sendiri telah menyatakan data sebagai ‘new oil‘ yang lebih berharga dari minyak.

“Sesudah adanya PP 71/2019 (PP PSTE), kami telah menyiapkan solusi antara berupa Permen (Kominfo). Opsinya apakah berupa Permen atau UU kami sudah siap. Hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi,” tegas Semuel.

Senada dengan dirjen, Danrivanto Budhijanto selaku akademisi dari Universitas Padjajaran menyampaikan pentingnya perlindungan data pribadi. Efeknya bisa berimbas pada keberlangsungan usaha startup digital.

“Saya tidak percaya ada bubble di (startup) unicorn Indonesia. Namun bila data penduduk rendah (akibat ketidakpercayaan) maka akan terjadi ‘kiamat’ di ekonomi digital Indonesia. Masyarakat akan uninstall aplikasi secara sukarela,” papar Danrivanto.

Ia pun menyampaikan teori trias politica dari Montesquieu tidak lagi relevan di era seperti sekarang. Contohnya di pemerintahan, lawan politik yang ikut bergabung ke kabinet. Melainkan ada teori baru yang disebut trias internetika.

“Terdiri dari economic sharing, intelectual sharing, dan trust sharing. Sekarang ojek online telah menggantikan ojek langganan, itu contoh trust sharing. Nah perlindungan data pribadi mengupayakan trust sharing itu tetap terjaga,” pungkasnya.

Acara seminar tersebut diselenggarakan oleh Badan Litbang SDM Kemkominfo. Turut dipaparkan sejumlah strategi implementasi regulasi PDP sebagai hasil ‘short study‘. Tim Peneliti mengajukan salah satu strategi, yaitu memperbanyak sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya PDP. (mhk)

Print Friendly, PDF & Email