Dukung SAKTI, Ditjen Aptika dan Ditjen Perbendaharaan Adakan PKS

Diren Aptika Semuel A Pangerapan (kiri) dan Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto (kanan) menandatanganani PKS secara bersamaan (6/11).

Jakarta, Ditjen Aptika – Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo dan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pemanfaatan Surat Elektronik sakti.mail.go.id pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).

“Transformasi digital merupakan suatu keniscayaan. Aplikasi SAKTI ini menghadirkan pelaksanaan sistem perbendaharaan dan penganggaran negara secara transparan dan digital. Kami sangat mengapresiasi terjalinnya PKS dengan Ditjen Aptika. Ini merupakan momentum yang pas agar masyarakat lebih mengenal mengenai aplikasi SAKTI,” ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan, Andin Hadiyanto, saat Rapimnas Ditjen Perbendaharaan sekaligus penandatanganan PKS di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (06/11/2019).

Aplikasi SAKTI sendiri merupakan aplikasi yang dibuat guna mendukung pelaksanaan sistem perbendaharaan dan penganggaran negara pada tingkat instansi. Aplikasi ini meliputi modul administrasi, modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul bendahara, modul persediaan, modul aset tetap, modul piutang, modul akuntansi dan modul laporan.

Saat ini satuan kerja (Satker) di lingkup pemerintahan menggunakan berbagai aplikasi untuk pelaksanaan anggaran. Terdapat delapan aplikasi yang digunakan dimana terjadi pengulangan input data pada setiap aplikasi. Kondisi tersebut memakan banyak waktu bagi Satker untuk melakukan pekerjaan yang bersifat administratif.

Melalui SAKTI setiap Satker akan mengakses satu database yang sama, sehingga menghindarkan duplikasi data dan mengurangi pekerjaan administratif. Saat ini SAKTI baru diterapkan di lingkungan Kementerian Keuangan dan akan diluncurkan untuk kementerian / lembaga lainnya.

Logo SAKTI (Sumber: Kemenkeu).

Ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam PKS tersebut mencakup penerapan surat elektronik sakti.mail.go.id, yaitu:

  1. Penyediaan layanan surat elektronik sakti.mail.go.id;
  2. Penyediaan infrastruktur teknologi informasi berupa domain, hosting, dan aplikasi yang dibutuhkan dalam pemanfaatan surat elektronik sakti.mail.go.id;
  3. Pendampingan dan bimbingan teknis terkait penyusunan SOP dan petunjuk teknis, pengelolaan surat elektronik sakti.mail.go.id;
  4. Penyediaan fasilitas layanan pengguna dalam hal penyelesaian insiden dan problem dalam pemanfaatan surat elektronik sakti.mail.go.id.

Melalui PKS itu diharapkan terdapat kesamaan pola pikir dan pola tindak bagi Kemkominfo dan Kemenkeu dalam pemanfaatan surat elektronik sakti.mail.go.id. PKS ini mempunyai jangka waktu empat tahun berlaku sejak ditandatangani. (lry)

Galeri Foto Penandatanganan PKS Ditjen Aptika dengan Ditjen Perbendaharaan:

Peserta Rapimnas (2)
Peserta Rapimnas (2)
« of 12 »
Print Friendly, PDF & Email